Selasa, Juni 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini

redaksi by redaksi
2020-08-23
in Teknologi
0
Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, meminta masyarakat selalu membaca syarat dan persetujuan  (term and agreement) serta permintaan akses saat mengintal aplikasi teknologi keuangan atau fintech.

Menurut Ronald, fintech resmi hanya meminta tiga akses ke tiga hal yaitu: camera, microphone, dan location.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Berdasarkan aturan OJK, hanya tiga itu yang boleh diakses oleh aplikasi Fintech. Kalau minta yang lain-lain, berarti dia ilegal. Kalau menemukan fintech ilegal boleh langsung dilaporkan ke OJK,” kata Ronald dalam webinar Cyber Security untuk Perusahaan Startup di Era New Normal, yang diadakan Pendekar Siber dan Cyberthreat.id, Sabtu (22 Agustus 2020).

Ronald menambahkan, saat membuat sebuah term dan condition, semua perusahaan fintech diwajibkan untuk mendiskusikannya kepada OJK dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Hal serupa juga diungkapkan oleh CEO Pendekar Siber, Akhyar Sadad. Dia melihat saat membuat sebuah term and agreement, semakin banyak aturan yang disampaikan oleh perusahaan ke pengguna, maka perusahaan semakin transparan.

“Harus disampaikan kepada pengguna, untuk apa data tersebut dikumpulkan dan disimpan. Nah, sebagai user kita harus membaca bukannya langsung ceklis saja.” ungkap Akhyar.

Menurut dia, data menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan fintech. Terlebih, semakin banyak pengguna yang menggunakan suatu aplikasi, maka semakin tinggi kemungkinan ia menjadi target serangan siber.

“Masalah yang akan datang jika pengguna terus membludak yang menjadi ancaman adalah data breach.”

Selain itu, ada beberapa ancaman siber yang dihadapi oleh perusahaan fintech saat ini, mulai dari online hacking, kerentanan pada aplikasi, pencucian uang, masalah enkripsi data, dan kerentanan pada password sekali pakai (OTP).

Selain itu, ia juga menyarankan perusahaan fintech untuk selalu melakukan audit dengan penetration testing untuk mencari kerentanan-kerentanan pada aplikasi yang dapat berdampak pada data pengguna.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Fintech#Siber#Syariah
Previous Post

Perusahaan UAE Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin untuk Indonesia

Next Post

Kepercayaan, Ekonomi Rakyat dan Kepentingan Nasional

Next Post

Kepercayaan, Ekonomi Rakyat dan Kepentingan Nasional

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In