Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah untuk pekerja dilakukan untuk menjawab ketidakadilan bagi mereka yang berkurang pendapatannya tapi tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lain karena masih berstatus bekerja.
“Apakah program ini ada mengusik rasa ketidakadilan? Bisa jadi iya. Tapi ini program juga untuk menjawab ketidakadilan, mereka ini kan tidak berhak mendapatkan batuan sosial karena tidak terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” tegas Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dilakukan di Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Menaker Ida, 15,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan tapi penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak COVD-19.
Meski demikian para pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan dari program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera atau Kartu Prakerja yang diprioritaskan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida tidak menampik masih ada bagian dari masyarakat yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial yang dilakukan pemerintah. Karena itu saat ini yang harus dilakukan adalah meyakinkan bahwa program-program yang sudah berjalan saat ini tidak tumpang tindih satu dengan lainnya.
Dia berjanji pemerintah akan melakukan segala cara untuk merespons kebutuhan masyarakat dan akan memperbaiki jika ada kekurangan dalam program yang akan memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada pekerja itu.
“Pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan bahwa negara hadir,” kata Ida.
(Antara/PARADE.ID)