Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pengamat Sebut Unjuk Rasa Kali Ini Sulit Dibendung, Ini Sebabnya

redaksi by redaksi
2020-10-08
in Nasional, Politik
0

Foto: Haris Rusly Moti dari Petisi 28

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Haris Rusly menyebut bahwa unjuk rasa buruh dan elemen lainnya kali ini sulit dibendung. Sebab unjuk rasa kali ini menurut dia adalah perpaduan antara orang-orang yang kantongnya kosong, perut kosong dan dengan harga diri yang terinjak karena merasa ditipu oleh Pemerintah.

“Sobat, Presiden @jokowi, Menko Maritim LBP, Menko Perekonomian Airlangga & Mensesneg Pratikno, gagal mendiagnosa & men-treatment keadaan,” kata dia, Kamis (8/10/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

Bahkan Haris mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kali ini dipastikan olehnya jauh lebih luas, bergulir terus bagaikan gelombang yang menerjang hingga tembok yang membendung kebohongan penguasa penipu-pengkhianat runtuh.

“Sobat, banyak yg menganggap unjukrasa tolak Omnibus gak ada bedanya dengan unjukras penolakan UU KPK.”

Tampak kepalang tanggung ada aksinya demikian, Haris pun menginstruksikan kepada seluruh eksponen mahasiswa 1998 se-Indonesia untuk ikut bergerak dan mendukung gerakan buruh, dan bangkitnya gerakan mahasiswa angkatan 2020.

“TOLAK UU OMNIBUS OLIGARKI, STOP PEMERINTAH YG MENGKHIANATI RAKYATNYA. Haris Rusly Moti (Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta).”

UU Ciptaker yang pro dan kontra ini menurut Haris otoritasnya sebagai pelaksana UU Omnibus Law ada di empat pejabat inti, yang akan menjabarkannya ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), yaitu Presiden Jokowi, Menko Menko Maritim & Investasi, Menko Perekonomian dan Mensesneg.

Sedangkan untuk Kementerian lain dan Kepala Daerah, menurut dia sudah dipangkas kewenangannya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Direktorat Siber Polri Minta Perbankan Terbuka soal Kejahatan Siber

Next Post

Omnibus Law Jauh dari Kepentingan Rakyat

Next Post

Omnibus Law Jauh dari Kepentingan Rakyat

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In