Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Omnibus Law Jauh dari Kepentingan Rakyat

redaksi by redaksi
2020-10-08
in Opini
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mendapat banyak kecaman karena memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat. Setidaknya ada beberapa poin yang melatar belakangi hal tersebut.

Omnibus Law ini terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres. Otomatis sulit untuk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini mintoritas di DPR.

Related posts

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

2026-09-14
AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08

Padahal #KamiOposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang.

Kemudian Omnibus Law ini juga sangat sentralistik karena banyak kewenangan diambil Pemerintah Pusat. Kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah.

Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up.

Padahal sentralisasi dalam investasi tidak selamanya baik. Pemda perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah. Msh banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu,seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pungli dll.

RUU ‘Sapu Jagat’ ini juga amat pro kepada pengusaha & kurang melindungi pekerja kita. Atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus, dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak-hak pekerja terabaikan.

Kita dapat melihat pertimbangan dibuatnya regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan & kepentingan rakyat banyak. Sebuah norma hukum publik seharusnya dirumuskan secara hati-hati dan melihat berbagai macam aspek kepentingan rakyat.

Betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu/Judicial Review di MK. Tapi  alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR harus sudah matang, mendalam, dn hati-hati ketika mengajukan RUU. Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat.

Terakhir, Omnibus Lawini jelas gagal melindungi pekerja kita dan banyak melanggar asas keadilan. Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat. #PKSTolakOmnibusLaw

*Politisi PKS, Mardani Ali Sera

Previous Post

Pengamat Sebut Unjuk Rasa Kali Ini Sulit Dibendung, Ini Sebabnya

Next Post

Politisi Demokrat Salahkan Jokowi Jika Massa Aksi Terpapar Covid-19

Next Post

Politisi Demokrat Salahkan Jokowi Jika Massa Aksi Terpapar Covid-19

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In