Sabtu, Januari 31, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

PDIP Mau Buang Badan, Tapi Badannya Terlalu Besar

redaksi by redaksi
2020-06-19
in Opini
0
PDIP Mau Buang Badan, Tapi Badannya Terlalu Besar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kembali ke isu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). PDIP akhirnya mundur. Mereka bersedia mencantumkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan komunisme dan PKI sebagai konsideran RUU. Mereka juga bersedia menghapuskan Trisila dan Ekasila dari RUU itu. PDIP adalah pihak yang mengusulkan kedua materi ini.

Kedua hal ini memunculkan tentangan keras dari semua ormas dan lembaga Islam. Peniadaan Tap MPRS larangan PKI, komunisme dan marxisme-leninisme itu, plus degradasi Pancasila menjadi “Gotong Royong” dan agama disetarakan dengan kebudayaan, memicu kecurigaan terhadap RUU HIP.

Related posts

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

2026-01-20
Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30

Kecurigaan itu sampai pada dugaan bahwa pihak yang memprakarsai RUU ingin membangkitkan kembali komunisme dan PKI di Indonesia. Tentu saja umat beragama, terutama umat Islam, bereaksi sangat keras. NU dan Muhammadiyah menolak. Mereka meminta agar RUU HIP tidak saja direvisi, melainkan dicabut total. Tidak usah dibahas lagi.

Begitu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI malah mengeluarkan maklumat keras bernada ultimatum jika RUU HIP masih berkonten pasal-pasal anti-agama. Didukung 34 MUI provinsi, MUI Pusat menyimpulkan RUU HIP ‘original’ bisa menjadi jalur legal bagi para pendukung PKI dan komunisme untuk bangkit kembali.

Yang sangat mengkhawatirkan, selain penyingkiran Tap larangan komunisme-PKI, adalah Pasal 7 RUU HIP. Di ayat (2) pasal ini, Trisila diuraikan sebagai “sosio-nasionalisme”, “sosio-demokrasi”, dan “ketuhanan yang berkebudayaan”.

Dua istilah pertama yang ini entah apa maksudnya. Tapi, yang terpenting, kita perlu fokus ke istilah ketiga. Yaitu, “ketuhanan yang berkebudayaan”.

Terminologi ini berpotensi mengaburkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa di Pancasila. Bahkan, banyak orang yang berpendapat bahwa istilah “ketuhanan yang berkebudayaan” memberikan ruang yang sangat bebas untuk menafsirkan eksistensi agama dalam kehiudpan berbangsa dan bernegara. Salah satu tafsiran orang adalah menyamakan agama dengan kebudayaan. Atau, bisa dikatakan pasal ini akan ‘mewajibkan’ agama menyerap kebudayaan.

Jadi, RUU HIP sengaja diisi dengan diksi dan narasi yang tak jelas. Penuh dengan poin-poin yang tidak substantif. Seandainya menjadi UU, maka anasir-anasir pro-PKI secara bertahap akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan infiltrasi komunisme ke dalam sistem sosial yang berbasis ketuhanan. Kalau sempat menjadi UU, berarti inflitrasi itu legal.

Dengan membaca kemungkinan ini, umat Islam tampaknya akan menyalakan ‘sistem peringatan dini’ (early warning system). Agar umat senantiasa waspada. Terutama terhadap manuver PDIP. Kelihatannya, partai berlambang Banteng galak tsb tidak akan menyerah.

Mereka tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka bisa saja datang kembali dengan upaya penghapusan Tap MPRS larangan komunisme-PKI. Dan juga gagasan ekstraksi (menciutkan) Pancasila. Supaya, berat dugaan, sila Ketuhanan Yang Maha Esa perlahan bisa hilang dan tidak tertulis lagi di dokumen negara maupun teks-teks akademik.

Wakil Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan bahwa peniadaan Tap MPRS larangan komunisme di deretan konsideran RUU HIP, bukan inisiatif partainya. PDIP difitnah seolah mendukung kebangkitan kembali komunisme. Begitu juga soal Trisila dan Ekasila. PDIP juga terfitnah, kata Basarah.

Namun, catatan yang ada menunjukkan bahwa kedua hal itu berasal dari Partai Banteng. Kalau bukan PDIP, kenapa mereka yang sibuk mengatakan bahwa Tap MPRS larangan komunisme sekarang sudah dicantumkan di RUU. Sedangkan Trisila dan Ekasila sudah dihapus.

Kelihatannya, PDIP mau buang badan. Cuma, badannya terlalu besar. Sehingga, mau dibuang ke mana pun, tetap terlihat.

18 Juni 2020
*Asyari Usman, Wartawan Senior

Tags: #AsyariUsman#Kolom#PDIP#RUUHIP
Previous Post

Rizal Ramli dan Marzuki Alie Sepakat Proyek Ibu Kota Baru Harus Ditunda

Next Post

Mahfud Dampingi Purnawirawan TNI Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Next Post
Mahfud Dampingi Purnawirawan TNI Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Mahfud Dampingi Purnawirawan TNI Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

2026-01-31
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

2026-01-29
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto, Objek Tokoh Politik yang Menarik untuk Diteliti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In