Senin, September 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

redaksi by redaksi
2026-09-28
in Nasional
0
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Foto: dok. bbc

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangkaraya (parade.id)-  Kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Kalimantan Tengah di tengah fenomena El Nino. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, LSM PROGRESS (Palangkaraya Ecological & Human Rights Studies) menegaskan bahwa bencana ini bukan semata dampak cuaca ekstrem, melainkan akibat persoalan struktural dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam (SDA).

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Eksploitasi Sumber Daya Alam adalah Akar Soal Bencana Kabut Asap di Tengah Fenomena El Nino Godzilla”, LSM Progress menyebut karhutla di Kalimantan Tengah nyaris berulang setiap empat tahun seiring munculnya El Nino.

Related posts

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24

Progress menilai penyebab utama bencana asap terletak pada penguasaan tanah dan SDA serta alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa proses Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yang benar, yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat terdampak.

“Akar soal bencana asap terletak pada masih adanya penguasaan tanah dan SDA serta perubahan alih fungsi lahan di Indonesia yang dilakukan tanpa melalui proses FPIC yang benar,” demikian pernyataan Progress.

Karena itu, lembaga ini mendesak pemerintah segera mengambil sejumlah langkah.

Progress meminta pemerintah segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/PDT/2018 tertanggal 19 Juli 2019. Putusan tersebut, menurut Progress, memuat sejumlah kewajiban bagi pemerintah, antara lain:

– Presiden RI segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan melibatkan peran serta masyarakat, serta menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tim Gabungan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.

– Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Kalimantan Tengah segera menegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti membakar lahan.

– Presiden bersama Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Kalimantan Tengah segera mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit akibat pencemaran asap yang dapat diakses gratis, menyediakan ruang bebas pencemaran yang juga gratis, serta menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan memastikan evakuasi berjalan lancar.

– Presiden bersama Menteri LHK dan Gubernur Kalimantan Tengah membuat peta kerawanan kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan, serta menetapkan kebijakan standar peralatan pengendalian karhutla.

– Menteri KLHK segera merevisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Permenhut No. 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.

Kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Progress meminta agar segera mengumumkan kepada publik data lahan yang terbakar beserta perusahaan pemegang izinnya. Gubernur juga diminta membentuk tim khusus pencegahan dini karhutla berbasis desa yang beranggotakan masyarakat lokal.

Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, gubernur diminta pula menyusun dan mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan kawasan lindung, sebagaimana diamanatkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Selain menagih pelaksanaan putusan MA, Progress mengajukan lima tuntutan lain:

– Menetapkan status darurat bencana nasional sebagai tindakan maksimal untuk menghentikan asap dan menangani korban dengan cepat.

– Melakukan investigasi alih fungsi lahan pada area yang terbakar.

– Mencabut seluruh izin perusahaan di areal gambut dan perusahaan yang terbukti membakar. Pemilik korporasi, tegas Progress, harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata, termasuk mengganti kerugian akibat bencana serta biaya pemulihan lingkungan.

– Memberikan perlindungan hukum bagi peladang, petani skala kecil, dan masyarakat adat yang membuka lahan dengan cara membakar untuk mempertahankan kehidupan mereka.

– Mengembalikan tanah milik petani dan masyarakat adat yang dirampas perusahaan besar (sawit, tambang, kayu) serta yang digunakan oleh Proyek Strategis Nasional yang terbukti tidak sesuai dan menimbulkan bencana.

Progress menutup pernyataan sikapnya dengan tiga seruan: “Stop Asap!”, “Stop Penguasaan dan Exploitasi Tanah serta SDA Secara Besar-besaran!”, dan “Peladang Bukan Kriminal!”

Pernyataan ini disampaikan sebagai pokok-pokok pandangan dan sikap LSM Progress atas situasi kabut asap dan karhutla di Kalimantan Tengah pada peringatan Hari Tani Nasional.

Tags: Kabut Asap KaltengLSM ProgressStatus Darurat Nasional
Previous Post

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

Please login to join discussion
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

2026-09-23
BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

2026-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Boven Digoel, Menyingkap Pesona Wisata Sejarah dan Alam di Ujung Timur Indonesia

    Boven Digoel, Menyingkap Pesona Wisata Sejarah dan Alam di Ujung Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In