Senin, Juli 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Benarkah Ada 1 Pasal yang Dihapus di UU Ciptaker?

redaksi by redaksi
2020-10-24
in Nasional, Politik
0

Dok: jatimtimes.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Adanya kabar bahwa 1 pasal dihapus di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law terus menjadi pertanyaan oleh sejumlah pihak. Di antaranya oleh pengamat dan politisi.

Pengamat Haris Rusly misalnya, mengaku bingung dengan draft mana yang mesti ditandatangani nanti oleh Presiden. Pun ia bingung yang mana sebetulnya ditandatangani sebelumnya oleh DPR RI atas hal itu.

Related posts

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26
Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

2026-07-25

“Sobat, ini memang sangat lucu ya ketika Menkopolhukam nya dijabat seorang pakar hukum tata negara @mohmahfudmd, kita sebagai rakyat tak tahu draft yg mana yg di sah kan oleh DPR, draft yg mana yg dikirim DPR ke pemerintah & draft yg mana yg akan diteken oleh Presiden @jokowi…,” demikian cuitannya, Sabtu (24/10/2020).

Politisi Demokrat Benny K Harman meminta agar rakyat ikut memonitor atas adanya dugaan tersebut. Selidiki pula siapa dan apa motifnya jika benar adanya 1 pasal yang dihapus.

“Benarkah Naskah OL Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat Hilang?. Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya. Merendahkan martabat Institusi DPR dan terutama bikin malu presiden,” kata dia.

Namun, bila kedua orang itu masih mempertanyakan kebenaran ada 1 pasal yang dihapus, berbeda dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid yang memberitahukan bahwa dihapusnya 1 pasal itu tampak benar adanya.

“‘Penghapusan pasal 46 UU Ciptaker olh Setneg, krn typo/salahketik’. OMG! Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya&publik kritik keras psl 170 RUU Ciptaker yg jelas2 bertentangan dg 2 psl UUDNRI 1945,” cuitannya.

Tetapi, kata Hidayat justru pemerintah “ngeles” dengan dalih “salah ketik”. Hidayat pun mengatakan ini justru semakin ruwet atas adanya penghapusan 1 pasal ini di mata publik.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Politisi Imbau Wagub DKI Perbanyak Kebijakan Produktif Atasi Covid-19

Next Post

Pemimpin Negara Harus Mencerahkan Publik dengan Komunikasi yang Baik

Next Post

Pemimpin Negara Harus Mencerahkan Publik dengan Komunikasi yang Baik

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26
Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

2026-07-25

DEM Aceh Dorong Percepatan Blok Andaman dan Hilirisasi Gas

2026-07-25
Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

2026-07-25
KON Tunda Aksi 277

KON Tunda Aksi 277

2026-07-25
BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

2026-07-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tunda Aksi 277

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In