Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora Fahri Hamzah mengusulkan kepada Pemerintah, secara khusus ke Menkopolhukam Mahfud MD agar segera mengajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke DPR RI supaya urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Hal ini terkait dengan UU ITE yang kerap “memakan” korban yang “tidak bersalah”.
“Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!” demikian usulnya, Rabu (4/11/2020), di akun Twitter-nya.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR itu, hal ini jauh lebih penting dari Omnibus Law. Sebab, lanjut dia, jika kitab hukum pasti dan seserhana maka kepastian hukum mudah ditegakkan.
“Maka dengan berlakunya teks hasil kodifikasi pidana dan perdata beserta hukum acaranya, maka teks hukum akan lebih memberikan kepastian.”
Fahri memention Mahfud terkait kasus Jerinx SID karena dinilai melanggar UU ITE.
“Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh ‘seseorang’ dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” katanya.
Jerinx SID sempat marah usai dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ di persidangan. Menurut penilaiannya, ada pihak yang ingin memenjarakannya, juga ada pihak yang dinilai ingin memisahkannya dengan istri, Nora Alexandra.
(Robi/PARADE.ID)