Sabtu, Maret 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Presiden Wajib Mengejar Akuntabilitas Polri dalam Kasus FPI

redaksi by redaksi
2020-12-10
in Nasional, Politik
0

Foto: Dok. goriau.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Rachland Nashidik mengatakan bahwa Presiden Jokowi wajib mengejar akuntabilitas Polri dalam kasus Front Pembela Islam (FPI).

“Polri mengakui menembak mati 6 warga sipil. Membunuh warga sipil, bahkan saat negara berperang atau menghadapi pemberontakan bersenjata, dilarang,” demikian katanya, kemarin.

Related posts

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Sebagai Presiden terpilih di negara demokrasi, Jokowi menurut dia mestinya memahami bahwa hak warga negara mengatasi preferensi dan perkubuan politik. Tidak bisa hanya membela dan mengistimewakan para pendukung dan sekutunya karena konstitusi mewajibkan ia menjadi Presiden bagi semua.

“Kita masih menunggu Presiden @Jokowi menyatakan sikapnya terhadap kasus penembakan hingga tewas terhadap 6 warga negara. Apakah Presiden berniat membuka seterang-terangnya kasus ini demi mencegah hal yang sama berulang di hari esok?” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Menurut dia, setiap penggunaan peluru, apalagi berakibat kematian, maka harus dipertanggungjawabkan.

“Sudahkah itu diminta dari pelaku penembakan? Sudahkah diperiksa oleh investigator internal Polri?”

Bila belum, lanjutnya, artinya versi Polri mengenai penembakan tidak sah dan terlalu terburu-buru diumumkan. Polri harus juga menguji keterangan itu di lapangan, menggali dan menyandingkannya dengan fakta-fakta dalam kejadian. Itu, kata dia? tidak bisa dilakukan dalam sehari.

“Investigasi internal Polri itu termasuk, tapi tidak terbatas, menggali keterangan dari Polisi pelaku penembakan.”

Dengan prinsip akuntabilitas penggunaan peluru itu, hari ini (kemarin-red) Polri seharusnya cukup umumkan insiden dan korbannya. Lalu menyatakan akan dilakukan investigasi internal.

“Selama belum dilakukan, POLRI sebenarnya tidak bisa mengumumkan, apalagi menyimpulkan, penembakan itu lawful.”

Menurut dia, aspek “lawful”, sesuai aturan hukum, dari penembakan harus dijelaskan, agar Indonesia, khususnya Polri, tidak dituduh melakukan extra-judicial killing. Polri wajib membuka kepada publik laporan dari anggotanya tentang duduk perkara kasus ini. Kita semua perlu tahu.

“Isu utama dalam kasus penembakan ini adalah apakah penembakan yang mengakibatkan kematian warga negara itu sesuai aturan hukum? Bagaimanapun penembakan adalah tindakan ekstrem — apalagi hingga menimbulkan kematian. Itu isyu utamanya — BUKAN bahwa korban adalah anggota FPI.”

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Ini Negara Kita bersama, Jika Ada yang Salah Mari Koreksi

Next Post

Membandingkan Presiden Jokowi dengan Sebelumnya Menyoal Anak Bangsa

Next Post

Membandingkan Presiden Jokowi dengan Sebelumnya Menyoal Anak Bangsa

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In