Senin, Juni 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Selain Uji Materil, KSPI Juga Uji Formil ke MK

redaksi by redaksi
2020-12-16
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Selain Uji Materil, KSPI Juga Uji Formil ke MK

Foto: Kahar S Cahyono KSPI di depan patung kuda, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aktivis buruh KSPI Kahar S Cahyono menyebutkan bahwa dalam judical review (JR) UU Ciptaker di MK, KSPI menguji secara materil dan juga formil. Untuk uji formil, diakui olehnya sudah masuk ke MK pada hari Selasa (kemarin).

Dalam uji formil ini, kata dia, KSPI meminta agar UU Ciptaker dibatalkan secara keseluruhan, karena secara prosedur pembuatan UU itu cacat formal.

Related posts

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

“Kaum buruh sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya. Elemen-elemen kecil tidak diajak diskusi dan dikoordinasi ketika masih jadi draft,” kata dia, ketika berorasi, Rabu (16/12/2020), di depan patung kuda, Jakarta.

Menurut dia, KSPI melihat dalam proses pembuatan banyak kesalahan dan kekeliruan. Bahkan sudah dbentuk UU sekalipun menemukan kesalahan.

Ada beberapa hal yang dianggap itu kesalahan substansial. Lantas itu yang menjadi alasan KSPI masukan uji formil ke MK.

“Dibuatlah Satgas Omnibus Law. Di sana (draft) hampir kebanyakan diisi oleh para pengusaha. Kalangan buruh tidak ada yang dilibatkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam uji materil itu ada 69 pasal, di mana dalam kluster ketenagakerjaan lah yang KSPI minta dibatalkan. Dan di dalam 69 pasal itu terbagi 12 yang menjadi perjuangan.

“Pertama adalah menghilangan upah minimum sektoral (UMS). UMS sangat penting dan memastikan agar upah teman-teman tidak rata, agar industri yang mampu, agar jenis perusahaan yang mampu bisa dapat upah yang lebih baik daripada perusahaan yang kita anggap kurang mampu dalam konteks produktivitas dan konteks penjualan dari nilai tambah itu sendiri,” katanya.

Kedua, lanjutnya, adanya (di UU Ciptaker) upah minimum bersyarat. Dengan adanya itu, maka ke depan menurutya boleh jadi bisa tidak ada lagi upah minimum Kabupaten.

“Padahal upah minimum kabupaten saat ini diperlukan,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI itu.

Selain itu, yakni soal pengurangan nilai pesangon. Dalam UU Ciptaker, nilai pesangon menurut dia dikurangi. Dan ini, kata dia, jelas akan merugikan kaum buruh.

Lainnya lagi, soal pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK menurutnya dipermudah dengan hadirnya UU Ciptaker. Dan yang menjadi alasannya untuk melakukan PHK adalah masalah efisiensi perusahaan.

Kemudian soal pengaturan outsourching, di mana dalam aturan sebelumnya disebut olehnya outsourching hnya dibatasi lima jenis perkejaan. Tetapi, tapi di UU Ciptaker hal itusudah tidak ada lagi.

“Ke depan bisa semua jenis pekerjaan di-outsourching,” prediksinya.

Hal lain, yakni soal karyawan kontrak. Di UU No. 13 dikatakan olehnya bahwa perusahaan tidak boleh memberlakukan kontrak secara berulang-ulang. Kontrak itu satu kali.

“Di UU Ciptaker aturan itu disebutnya tidak ada lagi. Artinya ke depan kontrak bisa berulang-ulang dan bisa jadi seumur hidup. Terus menjadi karyawan kontrak. Tanpa ada kesempatan karyawan tetap,” jelasnya.

Hal lainnya adalah TKA. Terkait izin yang di mana dahulu diwajibkan, tetapi dengan adanya UU Ciptaker, tak ada lagi. TKA, kata dia, bisa masuk tanpa ada izin. Hanya membuat rencana penempatan tenaga kerja asing.

Hal lainnya adalah terkait magang. Penyedia dan pelatihan tenaga kerja di UU 13 bisa dilakukan oleh lembaga swasta dan lembaga pemerintah. Tapi di UU Ciptaker unit perusahaan yang menangani soal pelatihan pun, kata dia, bisa melakukan pemagangan.

Ke depan bahkam kata dia, bisa saja pemagang-pemagang kerja yang ada disalahgunakan oleh oknum perusahaan.

“Itulah alasan mengapa kami meminta UU Ciptaker itu mesti dibatalkan,” tegasnya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Buruh KSPI Aksi Kawal JR di MK

Next Post

Muswil DMI DKI ke-VII Dibuka Gubernur Anies

Next Post
Muswil DMI DKI ke-VII Dibuka Gubernur Anies

Muswil DMI DKI ke-VII Dibuka Gubernur Anies

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24
MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

2026-06-24
Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In