Kamis, Desember 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KMK Bank Sumsel

redaksi by redaksi
2021-01-06
in Hukum, Nasional
0
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KMK Bank Sumsel
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan serta Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Augustinus Judianto Bin Andiklas (51).

“Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Related posts

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

2025-12-24
BMI Sebut Aksi Anarkis Mahasiswa Papua di Makassar Terpaksa Dibubarkan karena Ini

Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

2025-12-23

Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar.

Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dengan ditangkapnya Augustinus, Kejaksaan telah berhasil menangkap buronan ketiga pada tahun 2021.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO,” tuturnya.

*Sumber: antaranews.com

Previous Post

Kasal Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Tiga Prajurit Kowa

Next Post

Vaksinasi Covid-19 Harus Perhatikan Skenario Protokol Kesehatan

Next Post
Vaksinasi Covid-19 Harus Perhatikan Skenario Protokol Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Harus Perhatikan Skenario Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

2025-12-24
BMI Sebut Aksi Anarkis Mahasiswa Papua di Makassar Terpaksa Dibubarkan karena Ini

Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

2025-12-23
Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

2025-12-22

Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

2025-12-22
Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

2025-12-21
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

2025-12-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In