Senin, Oktober 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

redaksi by redaksi
2025-08-01
in Hukum, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dalam cuitannya di media sosial, Jumat (1/8/2025), Prof Jimly menyebut keputusan itu sebagai “keputusan hebat & luar biasa, juga cerdas & tegas.”

“Ini keputusan hebat & luar biasa, juga cerdas & tegas dari Presiden Prabowo. Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide & inisiatif untuk usulkan amnesti & abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR,” tulis Prof Jimly.

Related posts

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30

Presiden Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang artinya seluruh proses hukum atas kasusnya dihentikan meski sempat divonis bersalah, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah masa hukuman dijalani. Pemberian abolisi dan amnesti dilakukan setelah melalui pertimbangan DPR sebagai bagian mekanisme demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap seorang terdakwa atau narapidana sebelum putusan tetap, yang biasanya jarang diberikan dan dipertimbangkan matang oleh Presiden bersama DPR.

Amnesti adalah pengampunan yang menghapus semua akibat hukum pidana, biasanya diberikan kepada narapidana dengan berbagai pertimbangan nasional, termasuk rekonsiliasi dan kemanusiaan.

Keputusan ini mencerminkan ketegasan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya secara cerdas dan seimbang, bukan semata berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga dengan dasar pertimbangan hukum dan nilai rekonsiliasi nasional.

Prof Jimly pun mengingatkan bahwa tindakan ini harus diapresiasi karena mengedepankan kedewasaan dalam bernegara, mengingat pemberian amnesti dan abolisi adalah langkah yang sangat jarang digunakan oleh Presiden, memerlukan inisiatif dan keberanian yang tinggi serta kerjasama dengan DPR.

Sementara itu, keputusan ini tetap menjadi perhatian publik dan pengawasan dari berbagai institusi untuk memastikan bahwa prinsip supremasi hukum tetap dijunjung dan pemberian abolisi dan amnesti tidak disalahgunakan.

Langkah Presiden Prabowo membuka wacana lebih luas mengenai fungsi amnesti dan abolisi dalam demokrasi Indonesia sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum dan rekonsiliasi sosial, di tengah dinamika politik yang terus bergerak.*

Tags: Abolisi Tom LembongAmnesti Hasto Kristiyanto
Previous Post

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Next Post

Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Next Post
Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Bimtek Sekaligus Kongres PDIP di Bali Berlangsung

Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

2026-10-04
Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

2026-10-02
Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01
Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In