Jumat, Juli 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

AHY: RUU HIP Tidak Urgen Dibahas

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Nasional, Politik
0
AHY: RUU HIP Tidak Urgen Dibahas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pembahasan RUU HIP saat ini mengalihkan perhatian negara dan masyarakat yang seharusnya lebih fokus pada penanganan pandemi yang telah membuat kesehatan publik dan ekonomi negara menjadi rapuh.

“Sekali lagi kami tegaskan, RUU HIP ini tdk urgen utk dibahas ke tahapan berikutnya,” demikian cuitannya, belum lama ini, di akun Twitter-nya @AgusYudhoyono.

Related posts

Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

AHY juga menyebutkan bahwa RUU HIP bagian dari upaya memeras Pancasila jadi trisila/ekasila, juga jelas bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya. Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan.

“Pasal ‘..ketuhanan yg berkebudayaan…’ ini seolah memuat upaya mengingkari kesepakatan yg dibuat pendiri bangsa utk ttp memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan.”

Sebagaimana dengan yang lain, Demorat sepakat dengan berbagai organisasi sosial keagamaan seperti MUI Pusat, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah dan lainnya yang menangkap nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik.

“Salah satunya tercermin pd pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, ‘..ketuhanan yang berkebudayaan..’.”

Padahal, lanjut dia, TAP MPR tersebut adalah landasan historis dalam membicarakan bagaimana Pancasila menjaga persatuan bangsa.

“Kita tdk lupa bgmn sejarah membuktikan kelompok faham marxisme/komunisme di Indonesia pernah berusaha hancurkan Pancasila. Ini yg kami tangkap jg jadi keprihatinan kel besar TNI.”

Selain itu, Demokrat menilai bahwa RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun para pendiri bangsa. Indikator paling sederhananya adalah RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Hal fundamental itu di antaranya RUU HIP memunculkan tumpang tindih dlm sistem tata negara. Pancasila sbg landasan pembentukan UUD justru diatur oleh UU.

Hal ini membuat Pancasila menjadi sekadar aturan teknis dan tidak lagi menjadi sumber nilai kebangsaan.

“Kami @PDemokrat tolak bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila karena ada berbagai hal strategis, sensitif & fundamental yg sebaiknya didiskusikan seluruh elemen masy stlh kita melewati krisis Pandemi Covid. Pastikan kita ikuti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dlm susun RUU.”

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #AHY#Demokrat#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Komisi I DPR Telah Ambil Keputusan terkait 32 Calon Dubes LBBP

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan Dokumen, Pemuda Kepton Gelar Aksi di Kantor Bupati

Next Post
Dugaan Penyalahgunaan Dokumen, Pemuda Kepton Gelar Aksi di Kantor Bupati

Dugaan Penyalahgunaan Dokumen, Pemuda Kepton Gelar Aksi di Kantor Bupati

Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In