Jakarta (parade.id)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (20/3) kemarin.
“Disahkannya RUU TNI ini merupakan tanda kemunduran demokrasi,” ungkap Nany Afrida Ketua Umum AJI Indonesia dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
UU TNI ini memperluas kewenangan militer dalam jabatan sipil dan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi, sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam ranah pemerintahan yang seharusnya dijalankan oleh warga sipil.
Menurut AJI, yang seharusnya direvisi dalam UU TNI adalah mekanisme peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
Data kekerasan tahun 2024 mencatat, TNI menduduki posisi kedua pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sementara hingga Maret 2025, institusi TNI sudah melakukan kekerasan pada jurnalis sebanyak satu kali.
Saat ini, anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk jurnalis, hanya diadili di peradilan militer dengan hukuman yang ringan dan jauh dari efek jera. Seharusnya, anggota TNI yang melanggar hukum pidana diadili di pengadilan sipil, bukan militer.
“Jika mereka melakukan tindak pidana umum, seperti kekerasan terhadap jurnalis, maka (seharusnya) pengadilan yang berwenang adalah pengadilan sipil,” kata Nany.
Ia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan di pengadilan sipil bisa mencapai tahunan, menciptakan efek jera yang lebih kuat dan memastikan keadilan bagi korban. Berbeda dengan pengadilan militer, yang hukumannya jelas Nany, pasti lebih rendah.
AJI Beranggapan, revisi UU TNI harusnya difokuskan pada reformasi peradilan militer, memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum bagi prajurit yang melanggar hukum, serta mengembalikan TNI pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara, bukan alat politik atau kekuasaan.
Kehadiran UU TNI ini makin menunjukkan watak rezim pemerintahan Presiden Prabowo yang sangat militeristik. Presiden Prabowo yang selama ini dianggap punya masa lalu buruk tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menunjukkan keinginannya untuk memperkuat posisi kekuasaan dengan cara melibatkan militer dalam ranah sipil.
AJI juga menyoroti proses pengesahan RUU TNI yang mengabaikan aspirasi dan partisipasi publik. Sejumlah aksi di berbagai kota seperti Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Manado, Purwokerto, Bandung dan lainnya membuktikan bahwa rakyat tidak menghendaki pengesahan RUU TNI.
Tagar #TolakRUUTNI menyatukan masyarakat sipil prodemokrasi di media sosial.
Yang menyedihkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru amnesia terhadap sejarah buruk Dwi Fungsi ABRI (sekarang jadi TNI) yang terjadi saat era Orde Baru. Mereka seolah melupakan perjuangan reformasi untuk mengembalikan militer kembali ke barak dan menjadi tentara profesional.
AJI mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk terkait situasi kemerdekaan pers pada masa rezim militer Orde Baru. Kebebasan berekspresi dihambat dan belasan media massa dibredel. Puncaknya adalah pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Detik yang memberitakan soal korupsi pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur pada 1994.
Kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi, salah satunya pembunuhan wartawan Bernas Udin yang mengkritisi Bupati Bantul, seorang militer aktif. Aktivis buruh, seperti Marsinah juga dihabisi oleh tentara yang jadi backing perusahaan.
Keterlibatan militer dalam ranah sipil hampir tidak mungkin berjalan bersama dengan kebebasan pers. Militer mempunyai budaya komando dan tidak memberi ruang pada kritik yang menjadi isi berita media massa sebagai lembaga kontrol sosial.
Revisi UU TNI seharusnya bukan tentang memperluas jabatan sipil bagi militer, tetapi memastikan bahwa anggota TNI agar tetap profesional dan berada di barak untuk mengurusi persoalan pertahanan.
Berdasarkan pertimbangan itu, AJI Indonesia, sekali lagi menolak pengesahan RUU TNI karena:
1. UU TNI menandai ancaman serius masa depan demokrasi: supremasi sipil, dan kebebasan pers.
2. Menghambat profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan karena sibuk mengurusi urusan sipil dan melalaikan tugas utamanya untuk pertahanan negara.
3. UU TNI memperlambat proses reformasi di tubuh TNI.
AJI menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak UU TNI agar Indonesia tidak kembali ke masa Orde Baru yang mengarah pada rezim junta militer ala Thailand atau Myanmar.*