Jakarta (parade.id)- Aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dimulai hari ini hingga 14 November 2024. Aksi terkait upah dan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Tolak Regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah,” demikian tertulis di Surat Pemberitahuan Aksi tanggal 5 November 2024 yang diterima media.
Aksi akan dihadiri ribuan buruh. Massa buruh akan datang dari berbagai daerah seperti dari Banten dan Jawa Barat.
Aksi akan dimulai pada pukul 9 pagi. Surat Pemberitahuan Aksi bernomor 239/DEN-KSPI/XI/2024 itu ditandatangani langsung Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi.
(Rob/parade.id)