Jakarta (parade.id)- Ratusan orang dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia (PABPDSI) hari ini, Kamis (16/2/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi mereka membawa sembilan tuntutan atau isu.
Pertama, mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa. Kedua, menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Ketiga, menyoal pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa. Keempat, terkait hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.
Kelima, presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113. Keenam, memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketujuh, mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang. Kedelapan, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
Terakhir, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Menurut mereka, dengan adanya DPRDes, maka warga desa ke depannya akan bermartabat.
“Mari kita bangun kerja sama untuk pembangunan desa. Mari kita bicara hati ke hati. Ini demi kebanggan kita pada negara Indonesia,” kata orator.
Anggota dewan diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sembilan tuntutan atau isu yang dibawa PABPDSI. Sebab ini kata orator adalah tugasnya DPR.
Kita ke sini untuk menagih janji DPR, karena telah kita pilih. Revisi
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa
adalah harga mati, karena mereka mengerdilkan peran BPD,” kata orator lainnya.
Massa aksi membubarkan diri jelang sore hati. Bubarnya massa aksi usai didatangi Humas DPR, Sugeng.
Dikatakan Sugeng, aspirasi PABPDSI akan disampaikan ke pimpinan. Sugeng juga mengatakan akan mengatur pertemuan perwakilan PABPDSI dengan Ketua DPR dan atau Komisi II.
“Kita akan kawal agar BPD bisa audiensi. Humas akan kawal semua. Agar masyarakat desa cepat maju. Setelah reses kita akan minta komisi terkait (dijadwalkan waktunya),” demikian keterangannya.
(Rob/parade.id)