Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia (PABPDSI) Feri Radiansyah mengatakan bahwa massa aksi akan datang kembali ke DPR RI, Jakarta, untuk audiensi ke pimpinan dan atau Komisi UU.
“Hari ini sampai sini saja. Kedatangan kita nanti akan membahas langsung UU dengan Ketua DPR dan atau Komisi II. Itu dijadwalkan dua minggu dari hari ini,” ia menyampaikan.
“Perwakilan satu orang per provinsi (total 25 orang). Kita sudah buat kesepakatan,” sambungnya.
Ia pun meminta perwakilan tersebut untuk segera melakukan komunikasi ke pimpinan daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD. Komunikasi untuk meminta rekomendasi.
“Minta rekomendasi untuk aksi jilid II. Minta permohonan,” pintanya.
Selain itu, ia meminta agar seluruh massa PABPDSI tidak ikut hadir di GBK. Siapa pun yang ikut pada aksi (masih terkait desa), Feri tak segan-segan memberikan sanksi.
Ratusan orang dari PABPDSI sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi mereka membawa sembilan tuntutan atau isu.
Pertama, mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa. Kedua, menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Ketiga, menyoal pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa. Keempat, terkait hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.
Kelima, presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113. Keenam, memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketujuh, mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang. Kedelapan, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
(Rob/parade.id)