Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi Unjuk Rasa KSBSI Tanggal 7 Oktober Ditunda, Berikut Alasannya

redaksi by redaksi
2022-10-06
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pada tanggal 7 Oktober 2022 ditunda. Ada beberapa alasan mengapa aksi ditunda.

Pertama, karena adanya agenda kenegaraan. Kedua, karena bertepatan dengan perataan HUT ke-77 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terakhir, karena adanya agenda Parlemen 20.

Related posts

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

“Salam sehat selalu.
Dengan hormat,
sehubungan dengan adanya info dari DEN KSBSI. Hal : Aksi Jumat tanggal 7/10/2022
Maka dengan ini kami beritahukan bahwa aksi Jumat, tanggal 7/10/2022 di (TUNDA)sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” demikian bunyi surat edaran yang mengatasnamakan Korwil KSBSI DKI Jakarta, M. Hori.

Penundaan aksi unjuk rasa belum dipastikan sampai kapan. Tapi, akan ada info selanjutnya yang akan disampaikan.

Surat edaran yang diterima parade.id tersebut ditujukan DPC Federasi dan Panser KSBSI DKI Jakarta.

Sebelumnya, KSBSI berencana akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 7 Oktober 2022. Aksi akan dilangsungkan di dua tempat, yakni di Mahkamah Agung dan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

Aksi unjuk rasa ini untuk memperingati World Day for Decent Work (WDDW) atau Hari Pekerjaan Layak di Dunia.

Ada beberapa tuntutan yang akan dibawa oleh KSBSI. Di antaranya, mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh.

Selain itu, penolakannya terhadap upah murah bagi buruh, menolak kenaikan harga BBM, dan menuntut penurunan biaya remitansi bagi buruh migran Indonesia.KSBSI juga menuntut agar diberikannya Perlindungan Sosial bagi Pekerja Platform, menuntut perubahan iklim dan transisi yang adil, menuntut Jaminan Sosial yang Menyeluruh, serta menuntut ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.

Aksi direncanakan akan diikuti oleh 1.500 orang. Ribuan buruh akan datang dari berbagai daerah (selain Jabodetabek), termasuk afiliasi KSBSI.

Dari informasi (sebelumnya), rencana titik aksi dibagi menjadi dua gelombang Massa. Pertama, aksi dipusatkan di Mahkamah Agung RI dengan titik kumpul di depan Stasiun Gambir Jakarta Pusat dengan jumlah Massa sekitar 500 orang.

Kedua, titik kumpul massa aksi gelombang kedua dipusatkan di IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan jumlah massa aksi sekitar 1.000 orang.

Kedua massa aksi gelombang pertama dan kedua akan bertemu di IRTI Monas dan melanjutkan aksi ke titik lainnya, yakni dari Mahkamah Agung RI menuju ke Kemenkopolhukam dan ke Istana Negara.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#KSBSI#Sosial
Previous Post

Hipotesa Politisi Demokrat soal Penetapan Tersangka oleh KPK

Next Post

DPD dan DPC Perwatusi Jawa Timur Resmi Dilantik

Next Post
DPD dan DPC Perwatusi Jawa Timur Resmi Dilantik

DPD dan DPC Perwatusi Jawa Timur Resmi Dilantik

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

2026-10-23

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In