Jakarta (parade.id)- Ada beberapa alasan delapan partai politik (parpol) yang menolak pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup. Dan beberapa alasan ini merupakan sikap delapan parpol yang menolak.
Pertama, menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” demikian bunyi sikap atau pernyataan delapan parpol yang menolak Pemilu proporsional tertutup, kemarin.
Lainnya, sistem pemilu dengan proporsional terbuka dinilai oleh mereka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. “Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem,” dikutip akun Twitter @FPKSDPRRI.
Mereka pun meminta KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.”
Delapan parpol yang menolak Pemilu proporsional tertutup itu berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.
Delapan parpol yang menolak dan menyatakan sikap bersama adalah Partai Golkar, PKS, PKB, NasDem, PPP, Demokrat, PAN, dan Gerindra. Untuk Gerindra tidak mengirim perwakilan atau pimpinna tetapi menyatakan menolak.
(Rob/parade.id)