Jumat, Juni 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aliran Taklim Makrifat Pimpinan TM Dinyatakan Sesat oleh MUI Sulsel, BMI Mengapresiasi

Fatwa sesat dikeluarkan lewat Komisi Fatwa MUI Sulsel.

redaksi by redaksi
2024-02-12
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Brigade Muslim Indonesia Menyoal Keberadaan Khalifatul Muslimin

Foto: logo Brigade Muslim Indonesia (BMI), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)–  Aliran Taklim Makrifat Pimpinan TM dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel). Fatwa sesat dikeluarkan lewat Komisi Fatwa MUI Sulsel.

“Menetapkan bahwa Aliran TAKLIM MAKRIFAT Pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran TAKLIM MAKRIFAT Pimpinan Mr. TM supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis,” demikian bunyi putusannya, yang diterbitkan pada 10 Februari 2024.

Foto: potongan salinan Fatwa MUI Sulsel yang menyesatkan Aliran Taklim Makrifat Pimpinan TM/tangkapan layar

Atas putusan itu, MUI Sulsel merekomendasikan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham agar mencabut izin operasional Yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat; Kepada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menutup kanal Youtube dan Media Sosial lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Taklim Makrifat Mr. TM dan seluruh jaringannya; Kepada Kementerian Agama untuk mencabut izin operasional dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada kelompok Taklim Makrifat.

Related posts

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Putusan sesat itu usai dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap ajaran kelompok ini—disimpulkan bahwa ajaran tersebut Sesat dan Menyesatkan, karena dapat merusak Ajaran Islam: Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan; Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir; Menyerupakan Allah Swt dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur’an; Mengingkari perintah syariat shalat; Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar; Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat; Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.

Mengetahui putusan itu, Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli mengapresiasinya.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja MUI Kota Makassar dan MUI Sulsel yang segera mengambil langkah cepat untuk mengkaji pernyataan-pernyataan saudara Mr TM,” Zulkifli menyampaikannya kepada parade.id, Senin (12/2/2024).

Atas putusan itu, aparat kepolisian kemudian kata Zulkifli, bisa segera menindaklanjuti pelaporan atas dugan tindak pidana infomasi hoax dan penistaan agama yang dilayangkan oleh Ketua Harian BMI Hanif Aji Muslim.

“Alhamdulillah ajaran Mr TM Ini dinyatakan sesat dan menyesatkan sehingga tentunya ini akan menjadi salah satu pertimbangan hukum aparat kepolisian untuk segera meindak lanjuti laporan Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia, agar mengejar dan menangkap Mr TM ini,” Zulkifli menekankan

“Kita juga minta kepada Kemenhumkam untuk mencabut izin operasional kelompok kajian Mr TM sesuai rekomendasi pihak MUI,” imbuhnya.

Ketua Harian BMI Hanif Aji Muslim beberapa waktu lalu telah melaporkan TM ke polisi.

“Jadi tugas kami adalah membuat laporan resmi dan  jika melihat pernyataannya yang seakan menantang keberanian polisi untuk menangkapnya, maka menurut kami tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera melakukan proses hukum kepada manusia sombong ini, termasuk mencari tahu keterkaitan orang ini dengan kelompok kajian agama di bawah pimpinan saudara HM yang berada di Kabupaten Gowa,” kata Hanif

(Verry/parade.id)

Tags: #BMI#MUI#Pendidikan
Previous Post

Aliansi Mahasiswa UNP Serukan Pemilu Damai

Next Post

Paninggahan, Nagari Kecil yang Jadi Perhatian Media Nasional

Next Post
Paninggahan, Nagari Kecil yang Jadi Perhatian Media Nasional

Paninggahan, Nagari Kecil yang Jadi Perhatian Media Nasional

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24
MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

2026-06-24
Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

2026-06-24
Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In