Jakarta (parade.id)– Aliran Taklim Makrifat Pimpinan TM dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel). Fatwa sesat dikeluarkan lewat Komisi Fatwa MUI Sulsel.
“Menetapkan bahwa Aliran TAKLIM MAKRIFAT Pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran TAKLIM MAKRIFAT Pimpinan Mr. TM supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis,” demikian bunyi putusannya, yang diterbitkan pada 10 Februari 2024.
Atas putusan itu, MUI Sulsel merekomendasikan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham agar mencabut izin operasional Yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat; Kepada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menutup kanal Youtube dan Media Sosial lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Taklim Makrifat Mr. TM dan seluruh jaringannya; Kepada Kementerian Agama untuk mencabut izin operasional dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada kelompok Taklim Makrifat.
Putusan sesat itu usai dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap ajaran kelompok ini—disimpulkan bahwa ajaran tersebut Sesat dan Menyesatkan, karena dapat merusak Ajaran Islam: Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan; Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir; Menyerupakan Allah Swt dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur’an; Mengingkari perintah syariat shalat; Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar; Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat; Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Mengetahui putusan itu, Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli mengapresiasinya.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja MUI Kota Makassar dan MUI Sulsel yang segera mengambil langkah cepat untuk mengkaji pernyataan-pernyataan saudara Mr TM,” Zulkifli menyampaikannya kepada parade.id, Senin (12/2/2024).
Atas putusan itu, aparat kepolisian kemudian kata Zulkifli, bisa segera menindaklanjuti pelaporan atas dugan tindak pidana infomasi hoax dan penistaan agama yang dilayangkan oleh Ketua Harian BMI Hanif Aji Muslim.
“Alhamdulillah ajaran Mr TM Ini dinyatakan sesat dan menyesatkan sehingga tentunya ini akan menjadi salah satu pertimbangan hukum aparat kepolisian untuk segera meindak lanjuti laporan Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia, agar mengejar dan menangkap Mr TM ini,” Zulkifli menekankan
“Kita juga minta kepada Kemenhumkam untuk mencabut izin operasional kelompok kajian Mr TM sesuai rekomendasi pihak MUI,” imbuhnya.
Ketua Harian BMI Hanif Aji Muslim beberapa waktu lalu telah melaporkan TM ke polisi.
“Jadi tugas kami adalah membuat laporan resmi dan jika melihat pernyataannya yang seakan menantang keberanian polisi untuk menangkapnya, maka menurut kami tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera melakukan proses hukum kepada manusia sombong ini, termasuk mencari tahu keterkaitan orang ini dengan kelompok kajian agama di bawah pimpinan saudara HM yang berada di Kabupaten Gowa,” kata Hanif
(Verry/parade.id)