Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Amnesty Kritik Pemerintah: Razia Bendera One Piece Langgar Kebebasan Berekspresi

redaksi by redaksi
2025-08-06
in Hukum
0
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Foto: dok. BBC

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece (dikenal sebagai Jolly Roger) oleh masyarakat jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 memicu respons keras pemerintah dan aparat keamanan. Namun, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan represif seperti razia, penyitaan, hingga ancaman pidana, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

“Respons pemerintah berlebihan,” tegas Usman dalam pernyataan resminya, Senin (4/8/2025). “Mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk kritik adalah hak konstitusional warga negara, bukan makar atau upaya memecah belah bangsa.”

Related posts

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20

Dicatat Amnesty International Indonesia, beberapa kasus mencuat belakangan ini terkait bendera One Piece. Pertama di Tuban, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial AR didatangi polisi, TNI, dan Satpol PP setelah mengibarkan bendera One Piece di rumahnya. Bendera disita, dan ia dipaksa menghapus foto pengibaran dari media sosial.

Kedua, di Sragen, Jawa Tengah. Mural karakter One Piece dihapus paksa atas pengawasan aparat. Ketiga, di Tangerang, Banten. Wakapolda Banten Hengki mengancam akan menindak tegas pengibar bendera One Piece.

Menteri Koordinator Polhukam Budi Gunawanbahkan menyebut pengibaran bendera tersebut “tindak pidana” karena dianggap mencederai kehormatan Bendera Merah-Putih. Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuding ada upaya “pecah belah persatuan”.

Usman Hamid menegaskan, Indonesia sebagai penandatangan ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil-Politik) wajib menjamin kebebasan berekspresi, termasuk untuk kritik yang “mengejutkan atau mengganggu”.

“Alih-alih merazia bendera, pemerintah seharusnya menyelesaikan akar masalah yang memicu kekecewaan masyarakat,”ujarnya.

Pengamat menilai tren ini muncul sebagai ekspresi kekecewaan terhadap kondisi sosial-politik. Dalam cerita One Piece, bendera Jolly Roger melambangkan perlawanan terhadap tirani—sebuah simbol yang rupanya diadopsi sebagai bentuk protes diam-diam.

“Ini bukan tentang bajak laut, tapi suara rakyat yang ingin didengar,” pungkas Usman.

Sejak akhir pekan lalu, media sosial ramai dengan foto-foto bendera One Piece dikibarkan di rumah dan kendaraan. Pemerintah menanggapi dengan ancaman hukum, sementara aktivis HAM menyerukan perlindungan kebebasan berekspresi.*

Tags: Bendera One Piece
Previous Post

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Somasi Jokowi

Next Post

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Next Post
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In