Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

AMPK Bakal Geruduk KPK Desak Tangkap Haji Robert

redaksi by redaksi
2024-07-19
in Hukum, Nasional
0

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) DKI bakal melaksanakan aksi demontrasi di Depan Kantor KPK RI dengan mendesak agar segera menetapkan Haji Robert Alias Romo Nitiyudo Wachjo Sebagai Tersangka Atas Dugaan keterlibatan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Kordinator aksi AMPK, Abdi mengarahkan bahwa Akhir akhir ini dugaan korupsi di Maluku Utara semakin tak terbendung setelah di tetapkan eks Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka oleh KPK RI pada tahun 2024, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian ijin di lingkungan pemerintah provinsi maluku utara, baik pemberi suap dari Kepala Dinas, ASN, hingga Pihak Swasta yang saat ini tengah viral di berbagai media resmi di Indonesia.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15

Lanjut dia, sementara kedatangan pihaknya ke KPK RI tak lain adalah meminta klarifikasi atas pengakuan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bahwa dirinya telah menerima uang melalui ajudannya dari beberapa pihak swasta sebelum di tangkap oleh KPK dan salah satunya adalah haji robert selaku Direktur Utama PT NHM, Terkait dengan Dugaan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara pihak swasta lainnya yaitu Stevi Tomas Selaku Direktur eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk di bawah payung Harita Nickel Sudah di Tetapkan Tersangka Oleh KPK RI.

Tak hanya itu saja, disampaikan abdi bahwa dari berbagai media resmi dan berbadan hukum saat ini tengah viral itu, menyebutkan adanya Dana yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga Kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional COVID-19.

“Bahkan diduga ada modus permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus COVID-19 dengan alasan belum dikucurkan dana COVID-19 pada waktu itu,” bebernya.

Lebih lanjut dia, lebih menarik lagi bahwa Bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penanganan COVID-19 di Maluk Utara tidak main-main.

Nilai bantuannya mencapai lebih dari Rp 300 miliar mulai dari uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari Rp10 miliar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator / alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.

Atas perihal inilah, ia menduga bahwa Haji Robert di duga melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut abdi dari pernyataan tersebut, Haji Robert mengelak pengakuan Abdul Gani Kasuba yang saat ini telah viral di berbagai media resmi di Indonesia bahwa dirinya tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena semua aktifitas ijin pertambangan  dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sementara Haji Robert tercatat menjadi Direktur Utama PT NHM pada tanggal 3 bulan 4 Tahun 2020, artinya pengurusan ijin masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pada tahun 2009-2014 penerbitan ijin menjadi kewenangan bupati, 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi penerbitan ijin tambang menjadi kewenangan gubernur dan pasca diterbitkanya uu cipta kerja kewenangan IUP bergeser menjadi kewengan pusat dalam hal ini kementian ESDM dan Kementrian Investasi.

Sementara PT NHM Memiliki IUP di Halmahera Utara selama 23 tahun tersisa 5 tahun lagi masa berlaku habis.

“Olehnya itu, kami mendesak agar KPK segera mengungkap dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara dan aliran dana yang mengalir kurang lebih 300 miliar ke pemerintah provinsi dengan dugaan modus bantuan Covid-19 waktu itu,” tegasnya.***

Tags: #Hukum#NasionalAMPK
Previous Post

Jokowi Lantik Tiga Wamen: Keuangan, Pertanian, dan Marves

Next Post

Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Next Post
Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In