Jakarta (PARADE.ID)- Kelangkaan hingga harga yang dianggap tidak terjangka terhadap minyak goreng belakangan terus menjadi perhatian. Pasalnya, hingga kini masih dianggap belum ada kepastian kelangkaan dan harga minyak goreng teratasi di tengah masyarakat.
Dugaan banyak atas hal itu, salah satunya ada dugaan mafia minyak yang “bermain”.
Pengamat politik sekaligus mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu coba menganalisis hal itu. Berikut analisisnya, yang dikutip parade.id di akun Twitter Said Didu, Selasa (22/3/2022):
#mafiamigor. Bismillahirrahmanirrahim. Sesuai janji saya, saya membuat utas yg akan analisis kenapa mafia minyak goreng (termasuk mafia CPO) – selanjutnya disingkat #mafiamigor tidak bisa ditangkap – bahkan tidak bisa diungkap oleh penguasa pdhl rakyat sdh dirugikan.
Sesuai pengertian umum bhw mafia adalah sekelompok orang yg bergerak secara rahasia utk melakukan kejahatan. Jika defenisi ini digunakan dlm #mafiamigor maka mereka adalah penjahat dan pelanggar hukum, dll. Kalau memang demikian kenapa tdk bisa diungkap ?
Pertanyaan selanjutnya adlh apakah ada #mafiamigor sebagaimana dimaksud pada pengertian butir 2 ? Ataukah yg ada adlh pengusaha yg memanfaatkan celah aturan yg ada utk mendapatkan keuntungan tapi sebenarnya mereka tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.
Tingkat “keruwetan” mengungkap #mafiamigor mulai plg ruwet.
1) mafia ada-sdh menguasai penguasa
2) mafia ada-sdh bagian oligarki
4) mafia ada-dijadikan sapi perah penguasa
5) mafia tdk ada-hanya oligopoli
6) mafia tdk ada-hanya manfaatkan celah aturan cari untung
Untuk mengetahui pada posisi mana #mafiamigor maka perlu dianalisis kebijakan pemerintah terkait perdagangan CPO dan minyak goreng agar kita mengetahui apakah mafia ada dan bagaimana cara mereka melakukan kejahatan.
Kenaikan harga migor disebabkan oleh kenaikan harga CPO. Kenaikan harga CPO disebabkan kenaikan harga minyak bumi dan gagal panen penghasil kedele. Harga CPO skrg selalu terkait dg harga minyak bumi krn di dunia tdk sedikit CPO digunakan sebagai bahan bakar
Yg makin mendorong naiknya harga migor dibandingkan bbrp tahun lalu adlh melemahnya nilai tukar rupiah krn standar harga CPO dunia adlh Dollar AS.
Harga normal CPO sktr $ 750/ton atau sktr Rp 9.000 per Kg. Harga skrg sktr $ 1.200 ton atau Rp 15.000 per Kg.
Cara sederhana perkirakan harga minyak goreng curah di pasar adlh harga CPO per Kg ditambahkan Rp 4.000 utk harga per liter. Jk harga CPO Rp 15.000/Kg maka harga minyak goreng curah sktr Rp 19.000 per liter. Utk hanga migor kemasan sktr Rp 20 – 21.000 per liter
Saya lanjutkan stlh jeda sholat Isya tadi. Sejak 2015 pemeritah telah mengatur perdagangan CPO, minyak goreng dan biodiesel dg memberlakukan pungutan ekspor dan memberikan subsidi biodiesel. Tapi sayangnya memang blm ada program memberikan subsidi migor.
Besaran pungutan ekspor CPO, migor dan biodiesel yg terakhir (2022) sbb :
1) CPO : harga $ 750 per ton pungutan $ 55. Setiap kenaikan $ 50 pungutan naik $ 20. Jika harga $ 1.200 maka pungutan $ 195
2) minyak goreng atau olein : harga $ 750 perton, pungutan $ 20
Pungutan ekspor (lanjutan) :
3) pungutan ekspor biodiesel : harga $ 750 per ton, pungutan $ 25.
Pungutan tsb dikelola oleh BLU BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan sdh terkumpul Rp 139 t. Dana tsb sdh digunakan subsidi biodiesel sbsr Rp 110 t
Kelangkaan migor terjadi stlh pemerintah menetapkan kbjkn kewajiban produsen CPO hrs menjual CPO dg harga Rp 9.300/Kg dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasar Rp 14.000/ltr. Stlh kbjkn tsb dicabut, migor melimpah dan harga meroket. Kerjaan mafia ?
Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) – kewajiban menjual CPO dalam negeri dan kebijakan HET menyebabkan terjadinya disparitas harga yang sangat besar antara pasar domestik utk rakyat dan UMKN dg ekspor dan pasar domestik industri. “Setan” pada bangun.
Saat itu, perbedaan harga CPO antara CPO-DMO dg CPO non DMO sktr Rp 6.000/Kg atau sktr 70%. Perbedaan minyak goreng juga sktr Rp 6.000/ltr atau sktr 42%.
“Malaikatpun” akan tergoda mengambil keuntungan dg perbedaan harga sebesar itu. Pertanyaanya siapa yg main ?
Apkh ada yg main ? Jelas ada.
Siapa potensial bermain ? Mulai dari produsen CPO, minyak goreng, distributor, retailer sampai pengecer.
Apkh mrk melanggar hukum ? Bisa iya bisa tdk dan sulit dibuktikan.
Apakah mrk tdk peka penderitaan rakyat ? Itu ursn pemerintah
Pemerintah saat itu menetapkan DMO CPO 20% atau sktr 9 jt ton/tnb sdh jauh melebihi kbthn minyak goreng sktr 6 juta ton. Produksi minyak goreng per tahun skt 20 jt ton sementara konsumsi hanya sktr 5,7 juta ton. Bhn baku dan produksi lbh tapi knp migor langka ?
Analisis saya, kelangkaan migor saat itu bukan krn tdk ada barang tapi lbh baik menunda produksi, distribusi, dan penjualan CPO dan Migor utk kebutuhan DMO dan HET demi mendapatkan keuntungan antara 40 – 70 %. Apakah hal tsb melanggar aturan ?
Menunda atau tdk memprioritaskan penjualan CPO ke pabrik minyak goreng yg harganya lbh murah Rp 6.000 per Kg adalah “strategi bisnis” – blm tentu bisa dibuktikan melanggar hukum. Mengutamakan pengolahan CPO non DMO di pabrik minyak goreng juga “strtegi bisnis”
Distributor tidak mengutamakan mengangkut migor HET juga “strategi bisnis”. Membatasi jumlah migor HET di etalase pengecer, juga “strategi bisnis”. Apakah “stretegi bisnis” prodosen CPO, pabrik minyak goreng, distributor, dan pengecer melanggar hukum ?
Apakah “strategi bisnis” yg mereka lakukan melanggar hukum ? Sangat sulit dibuktikan krn kebijakan DMO CPO dan HET minyak goreng memang hanya bagus dikemukakan di bangku kuliah dan ruang diskusi tapi sangat sulit diterapkan di lapangan. Kenapa batubara bisa ?
Kebijakan DMO batubara bisa dilakukan krn :
1) produsen batubara bukan pengguna batubara – produsen CPO juga konsumen CPO utk migor dan produk lain.
2) konsumen DMO batubara adalah PLN, gampang dimonitor – konsumen migor hasil olahan CPO DMO slrh rakat.
Dari uraian tsb menurut saya isu kelangkaan minyak goreng disebabkan karena ada pengusaha yg mengutamakan mencari untung yg mengabaikan kepentingan rakyat dg memanfaatkan kelemahan pemerintah dalam berbagai aspek – terutama aturan dan pengawasan.
Awalnya Bpk Mendag menuduh banyak pihak jadi pemain migor bahkan Ibu-Ibu pun dituduh sbg penimbun migor. Terakhir berjanji bhw tgl 21 Maret 2022 akan mengumumkan siapa mafia migor – tapi sampai skrg blm diumumkan. Sepertinya takut kepercik muka sendiri.
Kebijakan seperti apa yg dibutuhkan agar pengusaha tdk kejar keuntungan dg memanfaatkan kelemahan pemerintah dg berpraktek bagaikan “pseudo mafia” dg membungkus sbg “strategi bisnis”. Perlu diingat bhw kebijakan yg baik adlh jika setanpun tdk bisa mempermainkan
Solusi ke depan.
1) buat kbjkn yg tdk menyebabkan disparitas harga yg besar
2) sgr siapkan migor subsidi dg mengalihkan subsidi solar ke subsidi minyak goreng
3) tugaskan Bulog dan RNI utk kelola migor subsidi
4) produksi migor subsidi oleh pabrik kecil/menengah.
Terlepas dari apakah ada #mafiamigor, jelas bhw kelangkaan dan melonjaknya harga migor memerlukan kebijakan yg :
1) menghilangkan oligopoli
2) meningkatkan peran BUMN
3) berhati-hati menggunakan sumber pangan untuk energi
4) menghindari terjadinya oligarki pangan
Kesimpulan :
1) belum tentu ada #mafiamigor tapi faktanya ada praktek “mafia” yg memanfaatkan kelemahan aturan
2) praktek “mafia”, pokok rakyat harus dihentikan
3) pemerintah hrs menjaga ketersediaan dan keterjangkauan thd kbthn pokok.
4) @ManCity klub hebat.