Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

ASPEK Indonesia Kecam Direksi BUMN PNRI, Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP?

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi

redaksi by redaksi
2025-02-21
in Sosial dan Budaya
0
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

Foto: M Rusdi (Presiden ASPEK Indonesia), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan kesewenang-wenangan dibandingkan musyawarah dengan pekerja/serikat pekerja.

Berdasarkan keterangan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan hasil diskusi kasus dengan Tim Hukum ASPEK Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan ketenagakerjaan sebagai berikut:

Related posts

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

1. Adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dalam hal upah dibayar di bawah upah minimum DKI Jakarta yang dialami beberapa karyawan sejak tahun 2022;

2. Adanya pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan;

3. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan.

Rusdi menyatakan bahwa fakta adanya pembayaran upah karyawan di bawah upah minimum adalah suatu keadaan yang menampar muka pemerintah.

“Bagaimana tidak, Perum PNRI sebagai sebuah perusahaan BUMN haruslah menjadi contoh kepatuhan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang ada, bukan malah menjadi contoh buruk dengan bertahun-tahun melakukan pelanggaran semacam itu,” demikian kata Rusdi di keterangan tertulisnya yang diterima parade.id, Kamis (20/2/2025).

Selain itu perusahaan PNRI juga ternyata melakukan pemotongan gaji/upah tanpa persetujuan karyawan pada 2022, kemudian sampai dengan hari ini saat melakukan pemutusan hubungan kerja pembayaran cicilan atas kekurangan upah yang dipotong tersebut belum lunas dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

“Lebih memprihatinkan, bukannya perusahaan PNRI melakukan perbaikan dan melaksanakan seluruh kewajibannya, justru perusahaan secara sepihak melakukan PHK kepada karyawan tanpa didahului adanya perundingan dengan SEKAR PNRI dan menawarkan kompensasi PHK dengan 0,5 kali pesangon yang tidak jelas akan dibayarkan kapan,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menyampaikan bahwa ASPEK Indonesia mengecam tindakan Perum PNRI adalah sebuah tindakan yang mengabaikan hak pekerja/karyawan, mengabaikan hak Serikat Karyawan PNRI serta mengabaikan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “PNRI tidak sepatutnya melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului adanya perundingan dengan karyawan atau serikat karyawan, hal tersebut jelas mengabaikan hak berunding serikat karyawan,” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan PNRI mengabaikan hukum yang berlaku di Negara RI.

“Secara hukum putusan 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang telah memutus pengujian materil berbagai pasal dalam UU No 6 tahun 2023 klaster Ketenagakerjaan diabaikan oleh PNRI, misalnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, juga menganai besaran pesangon adalah paling sedikit 1 (satu) kali perhitungan, tidak ada lagi formula pengali pesangon di bawah 1 (satu).” tambah Rusdi.

Bersama dengan rilis ini ASPEK Indonesia dan SEKAR PNRI, menuntut Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian BUMN untuk segera menindak tegas pimpinan perusahaan PNRI, terutama Dirutnya Bapak Bernadus Sigit Yanuar Gunarto yang telah mengabaikan hak karyawan dan mengabaikan hukum di Negara RI dengan memerintahkan perusahaan PNRI untuk:

1. Segera membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan, serta mempekerjakan kembali mereka di lokasi, posisi dan jabatan yang sama sampai dengan masing – masing karyawan mencapai usia pensiun;

2. Membayarkan upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;

3. Membayarkan kekurangan upah Januari – April 2022;

4. Membayarkan kekurangan upah atas UMP DKI Jakarta sejak 2022 – 2025 ditambah dengan denda dan ganti kerugian kepada para karyawan.*

Tags: #Buruh#SosialPNRI ASPEK Indonesia
Previous Post

Kada dari PDI Perjuangan Diinstruksikan Tunda Ikut Retret di Magelang

Next Post

‘Ayo Rekonstruksi Gaza’ Digelorakan Indonesia Peace Convoy di Kudus

Next Post
‘Ayo Rekonstruksi Gaza’ Digelorakan Indonesia Peace Convoy di Kudus

'Ayo Rekonstruksi Gaza' Digelorakan Indonesia Peace Convoy di Kudus

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In