Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

ASPEK Indonesia Kecam Direksi BUMN PNRI, Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP?

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi

redaksi by redaksi
2025-02-21
in Sosial dan Budaya
0
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

Foto: M Rusdi (Presiden ASPEK Indonesia), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan kesewenang-wenangan dibandingkan musyawarah dengan pekerja/serikat pekerja.

Berdasarkan keterangan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan hasil diskusi kasus dengan Tim Hukum ASPEK Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan ketenagakerjaan sebagai berikut:

Related posts

Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11

1. Adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dalam hal upah dibayar di bawah upah minimum DKI Jakarta yang dialami beberapa karyawan sejak tahun 2022;

2. Adanya pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan;

3. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan.

Rusdi menyatakan bahwa fakta adanya pembayaran upah karyawan di bawah upah minimum adalah suatu keadaan yang menampar muka pemerintah.

“Bagaimana tidak, Perum PNRI sebagai sebuah perusahaan BUMN haruslah menjadi contoh kepatuhan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang ada, bukan malah menjadi contoh buruk dengan bertahun-tahun melakukan pelanggaran semacam itu,” demikian kata Rusdi di keterangan tertulisnya yang diterima parade.id, Kamis (20/2/2025).

Selain itu perusahaan PNRI juga ternyata melakukan pemotongan gaji/upah tanpa persetujuan karyawan pada 2022, kemudian sampai dengan hari ini saat melakukan pemutusan hubungan kerja pembayaran cicilan atas kekurangan upah yang dipotong tersebut belum lunas dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

“Lebih memprihatinkan, bukannya perusahaan PNRI melakukan perbaikan dan melaksanakan seluruh kewajibannya, justru perusahaan secara sepihak melakukan PHK kepada karyawan tanpa didahului adanya perundingan dengan SEKAR PNRI dan menawarkan kompensasi PHK dengan 0,5 kali pesangon yang tidak jelas akan dibayarkan kapan,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menyampaikan bahwa ASPEK Indonesia mengecam tindakan Perum PNRI adalah sebuah tindakan yang mengabaikan hak pekerja/karyawan, mengabaikan hak Serikat Karyawan PNRI serta mengabaikan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “PNRI tidak sepatutnya melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului adanya perundingan dengan karyawan atau serikat karyawan, hal tersebut jelas mengabaikan hak berunding serikat karyawan,” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan PNRI mengabaikan hukum yang berlaku di Negara RI.

“Secara hukum putusan 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang telah memutus pengujian materil berbagai pasal dalam UU No 6 tahun 2023 klaster Ketenagakerjaan diabaikan oleh PNRI, misalnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, juga menganai besaran pesangon adalah paling sedikit 1 (satu) kali perhitungan, tidak ada lagi formula pengali pesangon di bawah 1 (satu).” tambah Rusdi.

Bersama dengan rilis ini ASPEK Indonesia dan SEKAR PNRI, menuntut Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian BUMN untuk segera menindak tegas pimpinan perusahaan PNRI, terutama Dirutnya Bapak Bernadus Sigit Yanuar Gunarto yang telah mengabaikan hak karyawan dan mengabaikan hukum di Negara RI dengan memerintahkan perusahaan PNRI untuk:

1. Segera membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan, serta mempekerjakan kembali mereka di lokasi, posisi dan jabatan yang sama sampai dengan masing – masing karyawan mencapai usia pensiun;

2. Membayarkan upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;

3. Membayarkan kekurangan upah Januari – April 2022;

4. Membayarkan kekurangan upah atas UMP DKI Jakarta sejak 2022 – 2025 ditambah dengan denda dan ganti kerugian kepada para karyawan.*

Tags: #Buruh#SosialPNRI ASPEK Indonesia
Previous Post

Kada dari PDI Perjuangan Diinstruksikan Tunda Ikut Retret di Magelang

Next Post

‘Ayo Rekonstruksi Gaza’ Digelorakan Indonesia Peace Convoy di Kudus

Next Post
‘Ayo Rekonstruksi Gaza’ Digelorakan Indonesia Peace Convoy di Kudus

'Ayo Rekonstruksi Gaza' Digelorakan Indonesia Peace Convoy di Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In