Senin, April 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Asrorun: Perpu Ciptaker terkait Halal Mengubah Pola Simbiotik dalam Hubungan Agama-Negara

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait jaminan produk halal telah menggeser pola simbiotik antara wilayah agama dan negara yang harmonis ke pola integralistik, dengan mengambil alih peran agama ke dalam institusi negara.

redaksi by redaksi
2023-02-23
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Politik
0
ASPEK Indonesia Minta Perppu tentang Ciptaker Dibatalkan

Foto: dok. rctiplus/ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait jaminan produk halal telah menggeser pola simbiotik antara wilayah agama dan negara yang harmonis ke pola integralistik, dengan mengambil alih peran agama ke dalam institusi negara.

Lebih lanjut Niam menyatakan pendekatan simbiotik meniscayakan harmoni antara fatwa keagamaan dengan kebijakan negara, di mana masing-masing memiliki wilayahnya.

Related posts

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

2026-04-18

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

2026-04-18

Wilayah substansi agama menjadi ranah lembaga agama yang punya kewenangan. Sementara negara bertugas mengadministrasikan urusan agama agar dapat dilaksanakan secara baik serta dapat terwujud kemaslahatan dan ketertiban.

“Namun, setelah lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Jaminan Produk Halal,  ada pergeseran pola relasi simbiotik yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara, dengan pembentukan komite fatwa oleh negara. Pasal 33A dan 33B PERPU mengatur Penetapan kehalalan Produk untuk UMK yang melalui jalur self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri,” kata dia, dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta dai Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Aturan ini, jelas Niam,  menggambarkan bahwa negara masuk dalam wilayah agama dengan membentuk institusi negara yang bertugas menentukan hukum agama. “Dalam paradigma hubungan agama dan negara sebagaimana digambarkan di atas, Perppu telah menggeser paradigma simbiotik menjadi paradigma integralistik; di mana negara mentake-over peran agama dalam penetapan kehalalan produk”, tegasnya.

Akankah, dengan Perppu ini negara akan bergerak menjadi negara teokrasi, Niam menjawab tidak.

“Bisa jadi ini bagian dari kesalahan kalkulasi dalam penyusunan materi muatan Perppu. Bahkan patut diduga, perubahan norma baru dalam Peprpu ini merupakan penyelundupan hukum mengingat tidak ada kegentingan yang memaksa terkait penyelenggaraan sertifikasi halal sehingga membutuhkan komite fatwa, karenanya, perlu ada rekonsolidasi”, tambahnya.

Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi.

(Rob/parade.id)

Tags: #MUI#Pendidikan#Perppu
Previous Post

Begini Agar Fatwa MUI Diterima Masyarakat

Next Post

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak

Next Post
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

2026-04-18

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

2026-04-18
Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

2026-04-15
Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

2026-04-15
May Day dan Harapan Buruh Indonesia

May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

2026-04-14

Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

2026-04-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Mau Tunda Pemilu 2024, Sekum PP Muhammadiyah Imbau Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In