Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Begini Agar Fatwa MUI Diterima Masyarakat

Di antaranya, fatwa yang ditetapkan disebutnya harus dipastikan dapat terimplementasi.

redaksi by redaksi
2023-02-23
in Nasional, Pendidikan
0
Begini Agar Fatwa MUI Diterima Masyarakat

Foto: )- MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. dok. wartapilihan.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkap bagaimana agar fatwa itu bisa diterima oleh masyarakat. Di antaranya, fatwa yang ditetapkan disebutnya harus dipastikan dapat terimplementasi.

“Karena itu sebelum fatwa ditetapkan, mufti harus mengenal bagaimana kondisi mustafti dan dampak yang ditimbulkan dalam hal implementasi fatwa. Fatwa harus melihat realitas sosial di mana dan bagaiamana fatwa diminta, dan apa dampak yang ditimbukan jika fatwa dilaksanakan. Siapa yang akan melaksanakan dan dalam konteks apa,” kata dia kepada media, dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta dai Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Contoh kasus bagaimana fatwa harus implementatif adalah fatwa-fatwa terkait Covid-19. Sebab, penerapan protokol kesehatan saat wabah Covid 19 berpengaruh dalam redefinsi pemahaman dan praktek hukum Islam, khususnya ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Apalagi, kata dia, ibadah salat Jumat itu adalah suatu kewajiban. Sebagian masyarakat menilai kewajiban tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat ditinggalkan, meski ada wabah.

“Ada dilema dan kegamangan. Atas dasar itulah kemudian MUI melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditujukan sebagai panduan bagi umat Islam untuk tetap taat menjalankan ibadah, tapi komitmen terhadap penanggulangan wabah,” terangnya.

Namun, pertimbangan untuk mencegah kemafsadatan didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Mashalih.

Saat Ramadhan dan Idul Fitri 2020, contohnya, MUI menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur dalam fatwa ini adalah ketentuan shalat Idulfitri di rumah.

“Sesuatu yang tidak lazim, tetapi dibolehkan secara fikih,” kenangnya.

Di awal penetapan fatwa, kenangnya lagi, tidak jarang muncul pro-kontra, resistensi, bahkan tuduhan pendangkalan keagamaan. Namun akhirnya Fatwa-fatwa MUI terkait dengan Covid-19 diterima sebagai panduan dalam perilaku keagamaan publik dan juga dijadikan dasar serta rujukan dalam menetapkan kebijakan publik.

(Rob/parade.id)

Tags: #Fatwa#MUI#Pendidikan
Previous Post

Arab Saudi Bantu Keuangan Yaman

Next Post

Asrorun: Perpu Ciptaker terkait Halal Mengubah Pola Simbiotik dalam Hubungan Agama-Negara

Next Post
ASPEK Indonesia Minta Perppu tentang Ciptaker Dibatalkan

Asrorun: Perpu Ciptaker terkait Halal Mengubah Pola Simbiotik dalam Hubungan Agama-Negara

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In