Jakarta (parade.id)- Bahlil Lahadalia mundur dari Menteri ESDM diminta Koalisi Ojol Nasional (KON) karena dinilai memiliki kontruksi pikir yang sempit dan minim pengetahuan soal ojek online (ojol). Hal itu disampaikan Presidium KON Andi Kristiyanto yang menanggapi ucapan Bahlil ketika menyinggung ojol tidak mendapatkan subsidi BBM lantaran masuk kategori usaha/bisnis pribadi.
“Pernyataan Bahlil tersebut sangat disayangkan karena telah memicu terjadinya polemik secara meluas. Seharusnya, seorang menteri tidak berpikir hanya bagaimana mencari untung dengan mengabaikan serta menafikan peran dan kondisi ojol yang sudah berkontribusi sejak tahun 2010,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada parade.id, Jumat (29/11/2024).
“Dengan apa yang sampaikan oleh Bahlil tersebut, pantas saja jika gelar doktoralnya ditangguhkan,” imbuh Andi.
Menteri Bahlil dinilai oleh KON asbun atau asal bunyi dengan pernyataan itu. Andi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Ketum Golkar itu dari kursi Menteri ESDM.
“Sangat wajar rasanya kami mempertanyakan kapabilitas Bahlil sebagai Menteri ESDM tekait itu. Saya menyarankan agar Pak Presiden RI, Prabowo mengevaluasi menteri Bahlil yang hanya asal bunyi tanpa melakukan kajian-kajian sebelum memutuskan sesuatu,” pinta Andi.
KON menduga, kata Andi, jangan-jangan pernyataan Bahlil itu ada kaitannya dengan semakin maraknya motor listrik, yang dimana dalam bisnis tersebut banyak para pengusaha dan pejabat negara yang ikut andil di dalam bisnis tersebut.
“Jika benar, maka pernyataan Bahlil tersebut disinyalir melindungi produsen motor listrik dan bahkan memberikan peluang keuntungan bagi produsen motor listrik dengan cara menyingkirkan motor berbahan bakar minyak, kemudian menggantikannya dengan motor listrik, yang dalam hal ini pengemudi ojol hanya selalu dijadikan objek sasaran empuk karena katanya motor listrik adalah ‘Program Pemerintah’,” dugaannya.
Mestinya menurut KON, Andi melanjutkan, Bahlil mencari solusi yang bijak agar subsidi BBM itu tepat guna dengan cara “menyesuaikan nomor plat kendaraan bermotor yang tertera di dalam aplikasi pada saat pengisian BBM subsidi, bukan dengan mencabut subsidi BBM ojol.
“Kami mengingatkan, kalau pernyataan Bahlil itu dipaksakan diterapkan maka yang terjadi bukan pengentasan kemiskinan tetapi justru menambah kemiskinan, terutama di kalangan driver ojol—jelas pendapatan ojol akan semakin terkikis—kalau nggak boleh beli BBM bersubsidi dan ini sangat menyakitkan bagi kalangan driver,” kata Andi.
“Oleh karena itu sebaiknya Bahlil bukan hanya minta maaf kepada para pengemudi ojol tetapi juga mengundurkan diri saja. Atau kami dengan terpaksa mendesak Presiden Prabowo agar memecat Bahlil sebagai Menteri ESDM atas pernyataannya yang sangat bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Prabowo, yakni pengentasan kemiskinan,” imbuhnya.
Andi mengakui bahwa ojol transportasi umum informal karena keberadaannya belum diakui pemerintah. Itu karena tidak adanya UU yang mengatur secara jelas.
Namun demikian kata dia, kehadiran ojol secara defacto diakui Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas ekonomi dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Ojol yang dianggap Bahlil tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi hal perlu diluruskan pemikirannya. Sebab, ojek/ojol dalam pengertiannya adalah sarana transportasi darat menggunakan kendaraan roda dua dengan berplat hitam, untuk mengangkut penumpang dari satu tujuan ke tujuan lainnya dengan tarif layanan aplikasi berbayar,” tekan Andi.
“Ojol juga diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro berbasis aplikasi dengan penggeraknya adalah perusahaan aplikator,” katanya lagi.
Itu kata Andi berbeda dengan transportasi umum lainnya, seperti angkutan kota, bus dan lain-lain berplat kuning, yang memang keberadaannya di bawah BUMN dan dilindungi oleh UU.
“Sedangkan ojol tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Putusan MK Nomor 41/PUU-XVI/2018 sehingga sampai saat ini persoalan status ojol masih tarik-menarik kepentingan di lintas kementerian, khususnya di era kementerian mantan Presiden Joko Widodo yang bersikap acuh tak acuh. Padahal ojol juga memberikan kontribusi menyumbang pendapatan negara dalam pajak,” pungkas Andi.
(Rob/parade.id)