Jumat, September 29, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Hukum

Bareskrim Ungkap Peran Tersangka JI Dalam Gagal Bayar Kospin Indosurya

redaksi by redaksi
2020-07-07
in Hukum, Nasional
0
Bareskrim Ungkap Peran Tersangka JI Dalam Gagal Bayar Kospin Indosurya

Foto: dok. antaranews.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka JI berperan menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya Cipta.

JI adalah karyawan Kospin Indosurya Cipta. Penyidik Bareskrim telah menetapkan JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Related posts

Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

DEN KSBSI Mengutuk Keras Tindakan Oknum Kuasa Hukum Menyeret Buruh Perempuan FKUI

2023-09-29

Aksi GEMA Pembebasan Peduli Rempang, Singgung Sistem Khilafah

2023-09-29

“Dia (JI) telah menjalankan operasional Koperasi Indosurya tanpa memiliki hak/penunjukan/perjanjian terhadap pengelolaan operasional Kospin Indosurya yang sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian,” tutur Brigjen Helmy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

JI diketahui melakukan perannya tersebut atas perintah HS, pengurus Kospin Indosurya Cipta.

Selain itu, JI juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS.

“JI juga secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal dengan dibantu tim admin dan marketing di wilayah,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka JI diketahui menguasai dua rekening di Bank BCA yang digunakan sebagai penampung dana masyarakat yang didapatkan melalui kuasa dari pemilik rekening penampung tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum nasabah Kospin Indosurya Cipta, Agus Wijaya, juga membenarkan Kospin Indosurya Cipta dan JI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya, sudah tersangka sejak akhir Juni 2020,” kata Agus Wijaya.

Bareskrim Polri telah menetapkan HS, SA dan JI sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Selain itu Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Kospin Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun.

Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Indosurya#Nasional
Previous Post

Ketum PBSI Cenderung Satu Periode, Nama Erick Thohir Muncul

Next Post

Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Next Post
Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

DEN KSBSI Mengutuk Keras Tindakan Oknum Kuasa Hukum Menyeret Buruh Perempuan FKUI

2023-09-29

Aksi GEMA Pembebasan Peduli Rempang, Singgung Sistem Khilafah

2023-09-29
AMIN di Ponpes Ar-Raudhah

AMIN di Ponpes Ar-Raudhah

2023-09-29

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

2023-09-28
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AASB Bukan Tukang Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In