Senin, April 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Bareskrim Ungkap Peran Tersangka JI Dalam Gagal Bayar Kospin Indosurya

redaksi by redaksi
2020-07-07
in Hukum, Nasional
0
Bareskrim Ungkap Peran Tersangka JI Dalam Gagal Bayar Kospin Indosurya

Foto: dok. antaranews.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka JI berperan menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya Cipta.

JI adalah karyawan Kospin Indosurya Cipta. Penyidik Bareskrim telah menetapkan JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Related posts

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23

“Dia (JI) telah menjalankan operasional Koperasi Indosurya tanpa memiliki hak/penunjukan/perjanjian terhadap pengelolaan operasional Kospin Indosurya yang sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian,” tutur Brigjen Helmy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

JI diketahui melakukan perannya tersebut atas perintah HS, pengurus Kospin Indosurya Cipta.

Selain itu, JI juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS.

“JI juga secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal dengan dibantu tim admin dan marketing di wilayah,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka JI diketahui menguasai dua rekening di Bank BCA yang digunakan sebagai penampung dana masyarakat yang didapatkan melalui kuasa dari pemilik rekening penampung tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum nasabah Kospin Indosurya Cipta, Agus Wijaya, juga membenarkan Kospin Indosurya Cipta dan JI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya, sudah tersangka sejak akhir Juni 2020,” kata Agus Wijaya.

Bareskrim Polri telah menetapkan HS, SA dan JI sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Selain itu Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Kospin Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun.

Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Indosurya#Nasional
Previous Post

Ketum PBSI Cenderung Satu Periode, Nama Erick Thohir Muncul

Next Post

Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Next Post
Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In