Selasa, Juni 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bawaslu: Modus Politik Uang Pemilu Pakai Sistem Putus Sel

redaksi by redaksi
2020-06-22
in Nasional, Politik
0
Bawaslu: Modus Politik Uang Pemilu Pakai Sistem Putus Sel
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin menyatakan sistem putus sel menjadi salah satu cara kerja praktik politik uang (money politics) yang biasa dilancarkan para kandidat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Jadi orang-orang yang melakukan kerja-kerja politik bagi-bagi uang itu diputus sel-nya,” kata Afif dalam dalam Webinar yang digelar Nagara Institute, Sabtu (20/6).

Related posts

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Afif lantas menjelaskan sistem itu bekerja ketika kandidat atau tim suksesnya menyuruh orang tertentu sebagai eksekutor pendistribusi uang kepada masyarakat jelang pencoblosan.

Orang-orang tersebut dipastikan tak memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari struktur pemenangan kandidat. Mereka biasanya dipilih dari luar tim sukses atau orang-orang yang memiliki SK penugasan dari kandidat.

“Nah baru di hari H [pencoblosan] itu posisinya dimungkinkan dilakukan semua orang. Ini penyiasatan dalam proses ini,” kata Afif.

Lebih lanjut, Afif mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada harus mengatur agar praktek politik uang bisa dibatasi.

Ia tak heran politik uang justru dimanfaatkan para kandidat yang memiliki modal semata untuk memenangkan pemilu.

“Semakin kecil lubang-lubang yang akan dimanfaatkan oleh orang, yang dalam konteks ini logikanya gimana punya uang banyak dan menang,” kata dia.

Politik uang menjadi salah satu cara kandidat menyasar simpati masyarakat agar memilihnya dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan.

Padahal, dalam UU Pemilu terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan politik uang. Dalam aturan itu, para pelaku politik uang dapat diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

(cnnindonesia/PARADE.ID)

Tags: #BawasluRI#Nasionalpolitik
Previous Post

Pengamat: Ada Motif Lain di Balik Rentetan Pembajakan Data di Indonesia

Next Post

Covid-19 Dianggap Melandaikan Panggung Pilpres 2024

Next Post
Covid-19 Dianggap Melandaikan Panggung Pilpres 2024

Covid-19 Dianggap Melandaikan Panggung Pilpres 2024

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

2026-05-31
Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

2026-05-31

FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

2026-05-30
WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

2026-05-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In