Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Beban APBN untuk Pensiunan, Begini Penjelasan Prastowo Selaku Stafsus Menkeu

redaksi by redaksi
2022-08-26
in Ekonomi, Nasional, Politik
0
Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan

Foto: dok. tempo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakara (parade.id)- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus menjelaskan mengapa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Dimana faktanya, kata dia, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp136,4 triliun untuk bayar uang pensiun PNS.

Padahal selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

Pertama ia menjelaakan, bahwa saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema ‘pay as you go’ yang dibayar pemerintah via APBN.

Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun. Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah.

“Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya,” ia mengawali penjelasannya, kemarin.

PNS, kata dia, dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya: 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT.

Iuran 4,75 persen itu kata Prastowo diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

“Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi ‘beban APBN’? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tsb terkontrol. Skema fully funded yg diusulkan utk dapat diterapkan,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Usulan ini pun kata dia tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus.

“Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan.”

Maka, kata dia, Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK.

“Kita ingin pemerintah yg mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yg tepat sasaran terus dilakukan.”

Ia menyinggung pihak yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, dipersilakan olehnya.

“Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya utk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun.”

Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan bahwa skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) saat ini membebani negara. Karena itu, untuk mengurangi beban dia ingin agar skema pensiunan ini bisa diubah.

Reformasi di bidang pensiun saat ini pun kata dia menjadi sangat penting.

Sri Mulyani mengungkapkan saat ini skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Ini artinya perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dia menyebutkan TNI dan Polri juga menggunakan skma yang sama tapi tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

“Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN,” kata Sri.

Sri Mulyani menambahkan kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi risiko jangka panjang. Pasalnya dana pensiun ini dibayarkan terus-terusan hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

“Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat,” ujarnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #APBN#Menkeu#Pensiunpolitik
Previous Post

IYDI Minta Menteri BUMN Dievaluasi

Next Post

Uang Pensiun Itu Hak Rakyat, Bukan Hak Negara

Next Post
Kata Fahri Hamzah ketika Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Benur

Uang Pensiun Itu Hak Rakyat, Bukan Hak Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In