Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Belasan Ormas di Makassar Tolak RUU HIP, DPRD Mengapresiasi

redaksi by redaksi
2020-07-03
in Nasional, Politik
0
Belasan Ormas di Makassar Tolak RUU HIP, DPRD Mengapresiasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (PARADE.ID)- Puluhan massa, atau kisaran 50-an orang yang mengatasnamakan Aliansi Penjaga Gerbang Timur Indonesia (APEGTI) hari ini mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel. Kedatangan massa tersebut terkait penolakan RUU HIP.

“Menolak dengan tegas agar dihentikan dan dicabut pembahasannya dalam Prolegnas,” demikian kata Muh. Zulkifli selaku Ketua Presdium APEGTI, Jumat (3/7/2020), di tempat.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Menurut Zulkifli, RUU HIP seperti memiliki keanehan, karena ada potensi untuk mengubah Pancasila yang ruhnya berdasarkan keagamaan.

Ustaz Samad, dari Angkatan Muda Muhammadiyah mengatakan bahwa dalam kasus tersebuh PP satu suara terkait dengan RUU HIP, bahwa menolak keberadaan RUU tersebut.

Selain itu, menurut Ketua OKK PP Sulsel Zulkifli Tahir, bahwa terkait Pancasila seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan lagi. Sebab ia merupakan falsafah negara dan sudah final.

Pendapat lain, ustaz Muchtar Dg Lau selaku Ketua KPPSI, mengatakan bahwa dengan adanya RUU HIP ada dugaan kudeta secara halus melalui gerakan perubahan dasar negara yaitu Pancasila.

“Kepada Aparat keamanan agar diusut tuntas terhadap inisiator dan pengusul RUU HIP,” demikian informasinya.

Dalam penolakan di DPRD tersebut, pendemo ditemui oleh Wakil Ketua 1 (Nasdem), Selle Ks Dalle (Ketua Komisi A Fraksi Demokrat), Rahman Pinang (Fraksi Golkar), Hermina Tallulembang (Fraksi Partai Gerindra) dan Meyti Rahmatiyah (Fraksi PKS).

Wakil Ketua dari Nasdem mengatakan dan mengklaim dirinya begitu menjaga sumpah terkait Pancasila. Sehingga, terkait RUU HIP ini, Adi mengatakan akan tetap demikian: menjaga dasar Negara. Namun pernyataannya tampak ter-anulir oleh Nasdem di DPR RI.

Sementara itu, partai lain yang di DPR RI sekiranya mendukung RUU HIP tetapi di Makasaar menolaknya, ialah dari Golkar.

“Akan menandatangani dan menyetujui tuntutan massa aksi dari seluruh anggota DPRD Prov. Sulsel terkhusus fraksi partai Golkar. Akan diusulkan kepada Pimpinan agar maklumat pengunras dijadikan sebagai suara tuntutan dari DPRD Prov. Sulsel,” kata Rahman Pina.

Selanjutnya mereka membacakan Maklumat RUU HIP Maulana, Ketua LMP Kota Makassar. Berikut bunyi maklumatnya: Pertama, Demi menjaga ideologi negara pancasila yang merupakan falsafah hidup NKRI maka RUu HIP wajib untuk ditolak baik oleh lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, Meminta kepada pihak DPR untuk menghentikan pembahasan dan mencabut RUU HIP dari Prolegnas DPR RI

Ketiga, Mengaptesiasi pernyataan Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam dan Menhumkam yang menegaskan bahwa rumusan Pancasila yang diakui pemerintah adalah rumusan Pancasila yang disahkan pada tanggalb18 Agustus 1945 sehingga siapapun kelompok yang terbukti berusaha mengutak atik rumusan Pancasila yang sah dengan dalih apapun wajib dicurigai sebagai peronrong ideologi negara sehingga wajib untuk diproses secara hukum.

Keempat, Meminta kepada Presiden untuk mengumumkan secara Nasional bahwa rumusan Pancasila yang diakui pemerintah adalah yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan bukan pada tanggal 1 Juni 1945.

Kelima, Meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi oleh ajakan siapapun untuk melakukan tindakan anarkis yang dapat menciderai perjuangan rakyat untuk menyelamatkan Pancasila.

Adapun ormas-ormas yang tergabung di dalam APEGTI ada belasan. Di antaranya ada Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Brigade Muslim Indonesia (BMI), Laskar Merah Putih (LMP), Pemuda Pancasila (PP), dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP). Selain itu ada ormas Garuda Emas, Sahabat Muslim, Asosiasi Ruqyah Syariah Indonesia, Gerakan Pembela Umat dan Bangsa (GARUDA), Komite Penegakan Syariat Islam (KPPSI), Angkatan Muda Muhammdiyah (AMM), Brigade Celebes, QHI Sulsel, dan GBNN Sulsel.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #APEGTI#DPRD#Makassar#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Penjelasan Lion Air Group Terhadap Penanganan Karyawan Masa Waspada Pandemi Covid-19

Next Post

Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 901 Jadi 27.568 Orang

Next Post
Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 1.072 Jadi 26.667 Orang

Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 901 Jadi 27.568 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In