Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ikut mengomentari soal pembakaran bendera partai PDIP. Menurut dia, hal itu (membakar bendera partai) sesuatu yang tidak boleh.
“Namun lebih jahat lagi adalah Mengubah Dasar Negara Pancasila dgn melanggar TAP MPR,” kata dia, Kamis (25/6/2020), di akun Twitter-nya.
Kata Pigai, soal keinginan mengubah Pancasila rakyat sebagai pemegang kedaulatan bisa melaporkan pengusul RUU HIP. Masuk ke dalam Pasal Makar.
“Rakyat Pemegang kedaulatan atas simbol negara boleh melaporkan mereka yg menyusun & Memasukan Draft RUU HIP sebagai pihak yg melanggar Pasal Makar.”
Aksi pembakaran bendera partai PDIP terjadi kemarin. Saat aksi massa menolak RUU HIP di depan gedung DPR/MPR RI.
Selain melakukan pembakaran bendera partai, massa juga sempat membakar bendera dengan simbol palu arit (baca: PKI/komunis).
PDIP yang mengetahui hal itu, mengancam akan menempuh jalur hukum. Bahkan Ketum PDIP telah mengeluarkan Surat Perintah Harian terkait itu.
(Robi/PARADE.ID)