Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa esok, Selasa (29/12/2020) buruh akan kembali aksi turun ke jalan. Ada dua isu (tuntutan) yang akan dibawa KSPI, yaitu terkait penolakannya terhadap UU Omnibus Law dan terkait tuntutan kenaikan UMSK 2021.
“Di Jakarta akan dipusatkan di Mahkah Konstitusi (MK). Dan ada 17 titik lain seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Batam, Makassar dsb yang akan ikut aksi (serentak), demikian katanya, Senin (28/12/2020), melalui webinar.
Asksi esok takkan terlalu banyak yang hadir. Kisaran ratusan massa di sekitar MK, mengingat tetap menjaga protokol kesehatan.
“Selain aksi lapangan, secara bersamaan kami akan libatkan aksi virtual. Kemarin itu terlibat 306.000 di virtual. Ada yang share live. Virtual itu live di FB dan Instagram. Jam 10.00-12.00 untuk acara besok,” terangnya.
KSPI akan terus berjuang di JR. Sebab katanya, isu Omnibus Law ini redup karena adanya isu lain seperti korupsi, menteri—reshuffle, Covid-19, dll.
Isu Omnibus Law ini dikatakan olehnya juga akan menjadi isu utama dan pergerakan kaum buruh di tahun 2021. Bagi KSPI, UU Omnibus Law ini berbahaya. Liberal.
Hadirnya UU ini peran negara seperti diabaikan. Padahal, kata dia, di MK dalam keputusannya 14 Desember 2014 berpendapat hak konstitusi yang meliputi HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya negara harus banyak terlibat melindungi.
“Tapi sebaliknya kata MK kalau terkait hal masyaraat sipil dan politik negara mengurangi perannya,” katanya.
Sebut saja soal tenaga kerja asing (TKA), di mana Said mengatakan bahwa itu ancaman untuk bangsa Indonesia. Buat pekerja lokal.
Anak-anak kita menurutnya akan terancam kalau buruh kasar yang masuk. Berbeda kalau skill worker, KSPI tidak mempermasalahkan.
“Itu dari tahun 70. UU No. 1 Tahun 1970, Pananaman Modal Asing (PMA). Itu sudah ada TKA. Teman-teman bantu. Ini serius sekali,” jelasnya.
(Robi/PARADE.ID)