Selasa, Juli 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Besok KSPI Aksi di MK, Bawa Dua Tuntutan

redaksi by redaksi
2020-12-28
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Besok KSPI Aksi di MK, Bawa Dua Tuntutan

Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa esok, Selasa (29/12/2020) buruh akan kembali aksi turun ke jalan. Ada dua isu (tuntutan) yang akan dibawa KSPI, yaitu terkait penolakannya terhadap UU Omnibus Law dan terkait tuntutan kenaikan UMSK 2021.

“Di Jakarta akan dipusatkan di Mahkah Konstitusi (MK). Dan ada 17 titik lain seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Batam, Makassar dsb yang akan ikut aksi (serentak), demikian katanya, Senin (28/12/2020), melalui webinar.

Related posts

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

2025-07-15
Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

2025-07-14

Asksi esok takkan terlalu banyak yang hadir. Kisaran ratusan massa di sekitar MK, mengingat tetap menjaga protokol kesehatan.

“Selain aksi lapangan, secara bersamaan kami akan libatkan aksi virtual. Kemarin itu terlibat 306.000 di virtual. Ada yang share live. Virtual itu live di FB dan Instagram. Jam 10.00-12.00 untuk acara besok,” terangnya.

KSPI akan terus berjuang di JR. Sebab katanya, isu Omnibus Law ini redup karena adanya isu lain seperti korupsi, menteri—reshuffle, Covid-19, dll.

Isu Omnibus Law ini dikatakan olehnya juga akan menjadi isu utama dan pergerakan kaum buruh di tahun 2021. Bagi KSPI, UU Omnibus Law ini berbahaya. Liberal.

Hadirnya UU ini peran negara seperti diabaikan. Padahal, kata dia, di MK dalam keputusannya 14 Desember 2014 berpendapat hak konstitusi yang meliputi HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya negara harus banyak terlibat melindungi.

“Tapi sebaliknya kata MK kalau terkait hal masyaraat sipil dan politik negara mengurangi perannya,” katanya.

Sebut saja soal tenaga kerja asing (TKA), di mana Said mengatakan bahwa itu ancaman untuk bangsa Indonesia. Buat pekerja lokal.

Anak-anak kita menurutnya akan terancam kalau buruh kasar yang masuk. Berbeda kalau skill worker, KSPI tidak mempermasalahkan.

“Itu dari tahun 70. UU No. 1 Tahun 1970, Pananaman Modal Asing (PMA). Itu sudah ada TKA. Teman-teman bantu. Ini serius sekali,” jelasnya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Sandi Bertemu Luhut di Bali: Bicarakan Pariwisata

Next Post

Evaluasi UU ITE? Perlukah?

Next Post
Evaluasi UU ITE? Perlukah?

Evaluasi UU ITE? Perlukah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

2025-07-15
Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

2025-07-14

Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

2025-07-12
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

2025-07-06
Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Revisi UU Pemilu Diperlukan

    Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In