Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan kembali menggelar aksi. Aksi nanti, kata Presiden KSPI Said Iqbal, akan besar-besaran.
Aksi sendiri rencananya akan digelar pada tanggal 10 November 2021, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Serempak, di 24 provinsi (terkonfirmasi 26 provinsi), lebih dari 150 kabupaten/kota, dan melibatkan 10.000 ribu lebih buruh dari 1.000 pabrik,” kata Iqbal, kemarin, Rabu (3/11/2021), lewat virtual.
Aksi, kata Iqbal, akan dipusatkan di kantor Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau DPRD di wilayahnya masing-masing.
Adapun tuntutan aksi nanti di antaranya naikan UMK dan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, berlakukan UMS (UMSK 2021 dan UMSK 2022), batalkan atau cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (dimana akan diputuskan 1-2 minggu ke depan uji formil dalam sidang MK, khususnya kluster ketenagakerjaan), Perjanjian Kerja Bersama/PKB tanpa Omnibus Law.
“Jadi tetap isu itu. Titik sentralnya adalah upah minimum,” terangnya.
(Sur/PARADE.ID)