Minggu, Juni 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

CSIL soal Kematian Enam Laskar FPI

redaksi by redaksi
2020-12-30
in Hukum, Nasional
0
CSIL soal Kematian Enam Laskar FPI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH mempertanyakan alasan apa sehingga terjadi pembunuhan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

“Enam anggota (FPI) ini ditembak mati disebabkan karena melakukan kejahatan apa?” tanya Mudzakir dalam Webinar yang digelar Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa malam (29/12/2020).

Ahli hukum pidana itu mengatakan, berdasarkan sejumah fakta hukum yang disampaikan berbagai pihak, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan atas alasan apa mereka ditembak.

Mudzakir juga mempertanyakan, kejahatan apa yang hendak dilakukan Habib Rizieq Syihab (HRS) sehingga pengawalnya harus ditembak mati? Jika di media disebutkan oleh polisi bahwa HRS akan menggerakkan massa, kata dia, massa itu untuk apa.

Sebab jika menggerakkan massa untuk unjuk rasa itu bukan merupakan sebuah kejahatan. Sebab unjuk rasa atau demonstrasi adalah konstitusional. Sehingga tidak boleh ada tindakan mematikan apapun.

“Dengan demikian tindakan mematikan itu ‘unprocedural’, tidak melalui prosedur yang sah,” tegasnya.

Mudzakir juga menyebut tindakan mematikan terhadap para pengawal HRS sebagai tindakan yang berlebihan alias “overestimate”. Ia mengibaratkan, penembakan itu seperti dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas. Hanya karena melanggar lalu lintas, satu mobil yang berisi satu keluarga ditembak mati semua.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Mudzakir mengingatkan, agar polisi menggunakan wewenang yang dimilikinya sesuai dengan prosedur, maksud dan tujuannya.

“Tindakan mematikan kepolisian itu menunjukkan tindakan yang diluar prosedur, menyalahgunakan wewenang,” kata dia.

Sementara itu, Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mendorong Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kematian enam anggota FPI tersebut. Bahkan menurutnya, kasus ini perlu juga di bawa ke mahkamah internasional.

“Bila perlu ke mahkamah internasional kalau ternyata Komnas HAM ada keterbatasan sehingga tidak bisa berbuat jauh kecuali hasil rekomendasinya diberikan kepada Presiden dan Jaksa Agung,” kata Abdullah yang juga menjadi narasumber dalam webinar CSIL.

Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa.

“Kalau hal ini dibiarkan sampai lepas, lepas dari kontrol seluruh bangsa Indonesia bahkan kontrol dari dunia internasional maka ini akan menjadi preseden buruk untuk masa depan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan pimpinan CSIL HM Mursalin, pihaknya berharap kasus ini bisa diusut tuntas.

“Tragedi KM 50 sudah berlangsung sekitar tiga minggu namun belum terkuak seutuhnya walaupun sudah menjadi pembicaraan luas di masyarakat dan mereka berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang,” jelasnya.

“Karena itulah CSIL terpanggil untuk bisa berperan dalam menghadirkan opini yang menguatkan dengan menghadirkan para pakar,” tambah Mursalin.

Sebelumnya, kata Mursalin, sejumlah tokoh dari CSIL dan ormas Islam sudah mendatangi dan mendorong Komnas HAM dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Diharapkan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini karena bukan saja untuk membela kemanusiaan dalam kasus enam laskar ini tetapi membela masa depan kita supaya hal ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Dalam acara Webinar tersebut, hadir pula orang tua korban dari enam laskar FPI. Kehadiran mereka untuk bersilaturahim sekaligus memberi sambutan dalam acara itu.

Syuhada perwakilan dari keenam orang tua korban berharap, keadilah hukum bisa ditegakkan dan pelaku pembunuhan anaknya bisa dihukum.

“Besar harapan kami kasus ini terus difokuskan agar terungkap kebenarannya sehingga pelaku dan otaknya bisa terungkap dan mereka bisa diadili dengan seadil-adilnya,” ujar Syuhada.

Selain Mudzakir dan Abdullah Hehamahua, dalam Webinar tersebut hadir pula narasumber lainnya yaitu Dr. Hamdan Zoelva SH MH (Mantan Ketua MK), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional), Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta dan lainnya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Isi Lengkap Keputusan Pembubaran FPI yang Ditandatangani Enam Menteri

Next Post

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Bertambah

Next Post
Pasien Positif Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Tambah 55 Orang

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In