Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR,?Komisi III Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan bahwa di dalam UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian itu harusnya melindungi, melayani, sekaligus mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harusnya dilakukan menurut due process of law
atau criminal justice system.
“Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi
terhadap enam orang Laskar FPI,” demikian katanya, melalui siaran persnya, kepada media, baru-baru ini.
Menurut Romo, yang terjadi itu di luar peraturan hukum, yang memberi mandat kepada
kepolisian untuk menegakkan hukum. Maka, kata dia, kita harus berkesimpulan peristiwa itu
adalah peristiwa pelanggaran hukum dan karena pelanggaran hukum itu sampai
menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat.
“Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman
terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang
berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan.”
Politisi Gerindra ini juga menyinggung kepolisian yang dianggap menyimpulkn dengan cepat, karena kejadian ini
perlu fakta. Pasalnya, statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.
“A. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada enam mobil
yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan empat orang
cucunya. B. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga
salah. Faktanua mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari
Jakarta.”
Menurutnya, bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu
diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa
senjata tajam apalagi senjata api. Maka, katanya, berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak
menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak
menembak.
“Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan
Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum
dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan
mengayomi rakyat.”
Untuk masyarakat, ia mengimbau agar jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.
(Robi/PARADE.ID)