Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DEN KPBI Tolak Pengesahan Revisi UU PPP

... pengesahan UU tersebut menjadi pintu masuk disakannya UU Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

redaksi by redaksi
2022-05-25
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
DEN KPBI Tolak Pengesahan Revisi UU PPP

Foto: logo KPBI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN KPBI) menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sebab pengesahan UU tersebut menjadi pintu masuk disakannya UU Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian yang disampaikan oleh Ilham Syah selaku Ketua Umum KPBI, dalam keterangannya kepada parade.id.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Bung Ilhamsyah, demikian sapaan akrabnya, juga akan melakukan perlawanan guna membatalkan UU PPP yang telah direvisi itu, baik secara aksi unjuk rasa maupun melalui mekanisme judicial reviem (JR) ke MK.

Jumisih, Kepala Bidang Politik KPBI berpendapat, bahwa perubahan kedua UU PPP adalah merupakan tindakan Inkonstitusional dan sesat logika hukumnya.

“Yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat kan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lah kok kenapa UU P3 yang harus dikutak-katik. Jelas hal ini adalah merupakan kesesatan berpikir yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah yang terus-terusan ngotot untuk menggolkan UU Omnibus Law agar juga dapat disahkan,” kata dia, di keterangan yang sama.

Padahal, lanjut dia, kita sama-sama ketahui bahwa UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020, sudah banyak ditentang oleh seluruh elemen rakyat (Buruh, Tani, Pemuda-Mahasiswa, Nelayan, Kelompok Perempuan dan Organisasi Masyarakat Sipil yang lainnya). Sebab dalam hal formilnya saja sudah banyak yang dilanggar, apalagi di substansi undang-undangnya.

“Bagaimana mungkin sebuah undang-undang dilahirkan tanpa mengutamakan azas keterbukaan, tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak dari sebuah undang-undang tersebut dalam hal ini adalah kaum buruh, kaum tani dan masyarakat yang lainnya. Jelas bagi KPBI UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sarat dengan kepentingan kelompok tertentu yaitu golongan pengusaha (Pemodal).”

Senada dengan Presiden Partai Buruh Bung Said Iqbal, KPBI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Juni 2022 di seluruh wilayah KPBI berada. KPBI menuntut agar pengesahan UU PPP segera dibatalkan dan segera menghentikan pembahasan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR RI.

Perlu diketahui UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat melalui keputusan MK karena dianggap cacat formil dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangannya. Pemerintah dan DPR dengan sangat sadar menabrak banyak aspek hukum dan prinsip-prinsip dalam membuat undang-undang.

Kemarin, 24 Mei 2022 baru saja DPR RI ketuk palu dan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pembahasan revisi UU P3 dikebut dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #OmnibusLaw#Sosial#UUPPPKPBIpolitik
Previous Post

SKARTITO Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Dilaksanakannya PKB

Next Post

Pemuda Menembak 19 Orang Anak-anak di SD Texas

Next Post
Pemuda Menembak 19 Orang Anak-anak di SD Texas

Pemuda Menembak 19 Orang Anak-anak di SD Texas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In