Selasa, Maret 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

octa by octa
2020-07-05
in Hukum, Nasional
0
Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19
Jakarta (PARADE.ID) – Pegiat Media Sosial, Denny Siregar resmi dilaporkan untuk sekian kalinya. Kali ini pelaporan itu disebabkan unggahan Denny yang dinilai menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.
Secara lengkapnya, pelaporan itu disampaikan oleh Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Ustadz Ahmad menilai unggahan Denny tersebut merupakan penghinaan bagi pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasik.
“Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai benar-benar Denny dijebloskan ke penjara. Jangan main-main dengan Tasik,” tegas Ustadz Ahmad
Meskipun, seorang kordinator aksi Forum Mujahid Tasik, Nanang Nurjamil menilai Denny Siregar seolah tak tersentuh oleh hukumatau kebal hukum
Pasalnya, Mabes Polri saja sudah menerima laporan kasus Denny Siregar hingga delapan kali dan semua berakhir tanpa kejelasan.
Namun demikian, ia tetap berharap pihak kepolisian Tasik dapat mengusut tuntas kasus ini.
Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, kemarahan umat di Tasikmalaya berawal saat Denny Siregar mengunggah status yang dilengkapi foto sejumlah santri yang memakai atribut tauhid.
“Adik-adikku Calon Teroris yang Abang Sayang,” demikian bunyi narasi yang ditulis Denny Siregar dalam akun Facebooknya pada 27 Juni 2020.
Hanya saja, baru terungkap bahwa foto yang diunggah Denny Siregar merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Tepatnya, foto itu diambil ketika para santri mengikuti aksi damai 212 di depan masji Istiqlal, Jakarta pada 2019 lalu.
Sedangkan saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny Siregar.
Sementara itu, Polresta Tasikmalaya yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Yusuf Ruhiman sudah menerima laporan pada Kamis, 02 Juli 2020 dan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah melakukan pemeriksaan korban atas terlapor,”ungkap Yusuf pada Jumat, 3 Juli 2020.
Yusuf mengatakan, selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah semua keterangan saksi dan keterangan sudah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.
“Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil,” jelas Yusuf menutup pernyataan.
(Geloranews/PARADE.ID)
Previous Post

Pakar: Pernah Jadi Narapidana, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Next Post

Mendagri Ajak “Influencer” Bantu Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Next Post
Mendagri Ajak “Influencer” Bantu Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Mendagri Ajak "Influencer" Bantu Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In