Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Buruh, Mirah Sumirat menyatakan bahwa dalam pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian.
“Namun peserta aksi unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian,” kata dia, Jumat (8/4/2022).
Sesuai mandat undang-undang tersebut, maka kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum, kata dia.
“Namun berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Jika unjuk rasa dihalang-halangi dan justru direspon secara represif oleh aparat, maka kata dia hal tersebut akan menurunkan citra kualitas demokrasi di dunia internasional.
“Dalam konteks Negara Hukum,HAM & Demokrasi, unjuk rasa menjadi salah satu indikator kemajuan demokratisasi di suatu negara,” tandasnya.
(Rob/PARADE.ID)