PARADE. Jakarta-Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai menurunkan derajat Pancasila. Din menilai, hal ini berbahaya bagi eksistensi Indonesia berdasarkan Pancasila.
“RUU HIP dinilai menurunkan derajat Pancasila untuk diatur dengan Undang-Undang, memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang, dan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama,” kata Din dalam keterangannya, Minggu (14/6).
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut. Karena akan memecah belah bangsa.
Selain itu, pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat Covid-19, ini tidak bijaksana. Apalagi cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.
“Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejumlah elemen masyarakat menolak RUU HIP. Alasannya, terutama RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. [rob]