Jakarta (PARADE.ID)- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diperiksa selama belasan jam oleh penyidik kepolisian alhirnya ditahan.
HRS ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya. Terhitung mulai tanggal 12 Desember 2020.
Sebelumnya, HRS mendatangi markas Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (12/12/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. Beliau kemudian menjalani pemeriksaan di sana.
HRS sendiri menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan (prokes) serta kerumunan. Beliau dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.
(Robi/PARADE.ID)