Selasa, Juli 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta diperuntukkan sebagai Kantor Sekretariat Organisasi Kepemudaan dan KNPI DKI Jakarta sejak Tahun 1989 hingga saat ini

redaksi by redaksi
2023-11-27
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta diperuntukkan sebagai Kantor Sekretariat Organisasi Kepemudaan dan KNPI DKI Jakarta sejak Tahun 1989 hingga saat ini.

Gedung Pemuda/KNPI tersebut dibangun berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1727 Tahun 1989, tentang Penetapan dan Penunjukan Penggunaan Gedung Pemuda DKI Jakarta sebagai Kantor Sekretariat DPD KNPI DKI Jakarta, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1726 Tahun 1989 Tentang Tata Cara dan Tata Tertib Penggunaan Gedung Perkantoran Organisasi Kemasyarakatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 1990 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Gedung Perkantoran Organisasi Kemasyarakatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Related posts

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Selanjutnya pada Tahun 2011 Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta dilakukan Renovasi total oleh Pemda DKI Jakarta dan diresmikan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Tanggal 23 Juli 2015.

Selanjutnya Dispora DKI Jakarta melakukan peminjaman Gedung Pemuda/KNPI pada tahun 2016, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta dengan Nomor 3459/076.38 tertanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Kadisorda DDKI Jakarta, Firmansyah, yang ditujukan kepada Ketua KNPI Provinsi DKI Jakarta perihal Penggunaan Ruangan Gedung KNPI Rawamangun dalam rangka pembangunan Indoor Veledrome Rawamangun, bahwa UPT Gelanggang Jaktim akan menggunakan Gedung KNPI Rawamangun sebagai Kantor sementara hingga proses pembangunan Indoor Veledrome Rawamangun selesai dilaksanakan.

Setelah pembangunan Indoor Veledrome Rawamangun selesai dibangun, UPT Gelanggang Jaktim masih menempati dan menggunakan ruangan di Gedung KNPI Rawamangun hingga saat ini.

“Setelah menggunakan Gedung sejak tahun 2016 hingga saat ini, Dispora DKI menganggap sebagai pemilik Gedung tersebut. Padahal dalam Pergub dan Kepgub menyatakan bahwa untuk melakukan pengelolaan dan pembinaan berada di bawah Kesbangpol DKI Jakarta,” kata Koordinator Forum Tokoh Pemuda Dan Pimpinan OKP DKI Jakarta, Didig Panjinegara, dalam rilis yang diterima.

“Dalam Pergub dan Kepgub tersebut secara jelas menyatakan bahwa Dispora tidak mempunyai hak untuk mengklaim bahwa Gedung Pemuda/KNPI  adalah milik Dispora DKI Jakarta. Dispora telah secara nyata dan gambalang telah melanggar Kepgub dan Pergub,” tegasnya melanjutkan.

Pada tanggal 20 November 2023 UPT Gelanggang Jaktim memberikan pengumuman yang ditempel di Gedung Pemuda/KNPI bahwa bagi semua penghuni Gedung Pemuda/KNPI agar mengosongkan gedung, karena Gedung akan dilakukan renovasi.

Renovasi gedung Pemuda/KNPI tersebut dilakukan karena Dispora DKI Jakarta akan berkantor di Gedung Pemuda/KNPI.

“Para Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta secara tegas menolak Kadispora berkantor di Gedung Pemuda/KNPI karena ini merupakan bentuk pengusiran secara halus oleh Kadispora terhadap Organisasi Kepemudaan dari Gedung Pemuda/KNPI. Masih banyak Gedung milik Pemprov lainnya yang masih kosong yang dapat dipergunakan oleh Dispora DKI Jakarta,” ungkapnya.

“Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta masih teringat dalam memori terhadap perlakuan Sudin Dispora Jaktim yang meminjam Gedung Pemuda/KNPI Jakarta Timur untuk Kantor Sudin Dispora Jaktim, yang awalnya dipinjam oleh Sudin  Dispora Jaktim dan ahirnya sekarang berubah menjadi Gedung Puskesmas,” ia menambahkan.

Tokoh Pemuda Dan Pimpinan OKP DKI Jakarta mengaku sangat yakin Bapak Pj Gubernur sangat peduli terhadap nasib pemuda Jakarta.

“Kami berharap agar Pj Gubernur segera mengambil keputusan, agar konflik antara Pemuda Jakarta dengan Dispora DKI Jakarta tidak berkepanjangan.”

Dengan alasan-alasan tersebut, Forum Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta menyatakan tuntutan. Pertama, menolak pencaplokan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta.

Kedua, agar mencopot Kadispora dan Sekdis yang tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengerti dunia kepemudaan. Ketiga, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan di DKI Jakarta

Dan keempat, bahwa gedung Pemuda/KNPI sebagai Episentrum Kreatifitas Pemuda tidak boleh dialihfungsikan keberadaannya oleh Dispora DKI Jakarta.*

Tags: #Dispora#KNPI#Sosial
Previous Post

Sumpah Nawawi Pamolango Ketua KPK Sementara yang Menggantikan Firli Bahuri

Next Post

Anies Kenang Diminta Jadi Cagub saat Kampanye di Tanah Merah

Next Post
Anies Kenang Diminta Jadi Cagub saat Kampanye di Tanah Merah

Anies Kenang Diminta Jadi Cagub saat Kampanye di Tanah Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

2025-07-15
TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

2025-07-15

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

2025-07-15
Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

2025-07-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In