Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Dongkrak Sektor Properti, REI Usul Diskon Pajak

redaksi by redaksi
2021-02-19
in Ekonomi, Nasional
0
Dongkrak Sektor Properti, REI Usul Diskon Pajak
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan stimulus fiskal yakni diskon beberapa jenis pajak untuk mendongkrak geliat sektor properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

“PPh final atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan turun dari 10 persen menjadi lima persen,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI Royzani Syachril dalam webinar mortage forum2021 di Jakarta, Jumat.

Related posts

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Dalam paparannya, Royzani juga menyebutkan usulan REI untuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) ditangggung pemerintah selama enam bulan masa pandemi COVID.

Kemudian, usul untuk menghapus thresholdluasan bangunan dalam PPh pasal 22 atas hunian super mewah agar selaras dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, pengalihan saham dalam rangka Dana Investasi Real Estat (DIRE) agar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sama dengan yang diatur untuk pengalihan aset tanah dan atau bangunan.

Ia juga memaparkan usul penundaan pemeriksaan ekstensifikasi pajak pada pembelian rumah dan properti lainnya.

Selain itu, program sunset policy dengan pengenaan tarif sebesar lima persen terhadap aset kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT oleh wajib pajak karena besarnya dana menganggur yang masih dimiliki masyarakat.

Sedangkan usulan stimulus fiskal dalam jangka menengah, REI mengusulkan penundaan penerapan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, dan relaksasi ketentuan pengajuan pailit ke pengembang.

Selain itu, relaksasi aturan pajak yang tumpang tindih dan kewajiban penyediaan area UMKM.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Ekonomi#Nasional#Pajak
Previous Post

Inggris Beri Sanksi Para Jenderal Myanmar Setelah Kudeta Militer

Next Post

TNI AU akan Beli Pesawat Tempur F-15 Ex dan Rafale

Next Post
TNI AU akan Beli Pesawat Tempur F-15 Ex dan Rafale

TNI AU akan Beli Pesawat Tempur F-15 Ex dan Rafale

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In