Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Dua WNI Kembali ke Tanah Air Usai Bebas dari Jeratan Hukum Jepang

redaksi by redaksi
2021-07-18
in Internasional
0
Dua WNI Kembali ke Tanah Air Usai Bebas dari Jeratan Hukum Jepang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo telah kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu  ke Jepang pada 2019.

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.

Related posts

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Heri  mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.

Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Namun demikian, Dubes Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Hukum#Internasional#Jepang#WNI
Previous Post

Selain Permintaan Maaf, Pengamat Apresiasi Komunikasi Luhut: Tidak Lagi Arogansi

Next Post

PANDI dan BPP AKU Bantu Promosikan UMKM

Next Post
PANDI dan BPP AKU Bantu Promosikan UMKM

PANDI dan BPP AKU Bantu Promosikan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In