Jakarta (parade.id)- Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera bertindak terkait dugaan pengawalan istimewa atau “karpet merah” terhadap individu yang diidentifikasi sebagai mafia pertambangan oleh sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku.
Ketua Umum GEMA NASIONAL menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan ini, yang mengindikasikan adanya infiltrasi dan kolaborasi antara institusi kepolisian dengan sindikat pertambangan ilegal, khususnya di wilayah pertambangan emas Gunung Botak.
Eko, perwakilan dari Ketua Umum GEMA NASIONAL, dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan bagaimana institusi kepolisian telah disusupi dan menjadi kepanjangan tangan mafia pertambangan. “Karpet merah oleh Krimsus Polda Maluku menunjukkan institusi kepolisian sudah disusupi dan menjadi kaki tangan mafia pertambangan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (14/6/2025).
Kekhawatiran ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pasokan sianida dan jual beli emas di pertambangan Gunung Botak, seperti Haji A***, Haji Ko***, dan Haji Mar***, hingga kini belum tersentuh hukum. Eko menyoroti adanya pola penegakan hukum yang timpang, di mana hanya pemain-pemain di level bawah yang ditindak, sementara dalang utamanya selalu terlindungi.
Haji A***, misalnya, dikenal sebagai penyalur dana kontrak bagi para pekerja tambang emas sekaligus pembeli utama emas dari para penambang. Dalam sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun, emas dari kawasan Gunung Botak seolah wajib dijual kepadanya.
Sumber informasi dari penambang lainnya mengungkapkan bahwa siapa pun yang berani menjual emas ke luar jalur Haji A*** akan langsung menerima tekanan “gaya mafia,” termasuk ancaman hukum, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Kasus Haji Munding, yang ditangkap karena tidak menjual emas kepada Haji A***, menjadi bukti konkret dari skema kejahatan untuk mengendalikan jual beli emas ini.
Eko menambahkan, praktik-praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius, sebab mengindikasikan bahwa para mafia tersebut selalu menggunakan tangan Krimsus untuk melakukan operasi sistematis di pertambangan.
Menyikapi temuan ini, Ketua Umum GEMA NASIONAL mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kapolri perlu membentuk tim investigasi dan memeriksa Dirkrimsus Polda Maluku,” tegas Eko. “Bila perlu, copot jabatannya,” imbuhnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, tindakan oknum anggota kepolisian ini juga dapat melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Anggota Polri, seperti:
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kelembagaan dan etika perilaku yang melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan/atau terlibat dalam tindak pidana.
- Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam membekingi kegiatan ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas institusi Polri dan dapat merusak sendi-sendi keadilan.
Kapolri diharapkan dapat segera merespons desakan ini dengan membentuk tim khusus yang independen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari nama atau lembaga yang disinggung/disebut oleh GEMA NASIONAL di atas.***