Kamis, Maret 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

redaksi by redaksi
2025-06-14
in Hukum, Sosial dan Budaya
0
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera bertindak terkait dugaan pengawalan istimewa atau “karpet merah” terhadap individu yang diidentifikasi sebagai mafia pertambangan oleh sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku.

Ketua Umum GEMA NASIONAL menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan ini, yang mengindikasikan adanya infiltrasi dan kolaborasi antara institusi kepolisian dengan sindikat pertambangan ilegal, khususnya di wilayah pertambangan emas Gunung Botak.

Related posts

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20

Eko, perwakilan dari Ketua Umum GEMA NASIONAL, dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan bagaimana institusi kepolisian telah disusupi dan menjadi kepanjangan tangan mafia pertambangan. “Karpet merah oleh Krimsus Polda Maluku menunjukkan institusi kepolisian sudah disusupi dan menjadi kaki tangan mafia pertambangan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (14/6/2025).

Kekhawatiran ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pasokan sianida dan jual beli emas di pertambangan Gunung Botak, seperti Haji A***, Haji Ko***, dan Haji Mar***, hingga kini belum tersentuh hukum. Eko menyoroti adanya pola penegakan hukum yang timpang, di mana hanya pemain-pemain di level bawah yang ditindak, sementara dalang utamanya selalu terlindungi.

Haji A***, misalnya, dikenal sebagai penyalur dana kontrak bagi para pekerja tambang emas sekaligus pembeli utama emas dari para penambang. Dalam sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun, emas dari kawasan Gunung Botak seolah wajib dijual kepadanya.

Sumber informasi dari penambang lainnya mengungkapkan bahwa siapa pun yang berani menjual emas ke luar jalur Haji A*** akan langsung menerima tekanan “gaya mafia,” termasuk ancaman hukum, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Kasus Haji Munding, yang ditangkap karena tidak menjual emas kepada Haji A***, menjadi bukti konkret dari skema kejahatan untuk mengendalikan jual beli emas ini.

Eko menambahkan, praktik-praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius, sebab mengindikasikan bahwa para mafia tersebut selalu menggunakan tangan Krimsus untuk melakukan operasi sistematis di pertambangan.

Menyikapi temuan ini, Ketua Umum GEMA NASIONAL mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri perlu membentuk tim investigasi dan memeriksa Dirkrimsus Polda Maluku,” tegas Eko. “Bila perlu, copot jabatannya,” imbuhnya.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tindakan oknum anggota kepolisian ini juga dapat melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Anggota Polri, seperti:

  • Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kelembagaan dan etika perilaku yang melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan/atau terlibat dalam tindak pidana.
  • Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam membekingi kegiatan ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas institusi Polri dan dapat merusak sendi-sendi keadilan.

Kapolri diharapkan dapat segera merespons desakan ini dengan membentuk tim khusus yang independen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari nama atau lembaga yang disinggung/disebut oleh GEMA NASIONAL di atas.***

Tags: Mafia tambang
Previous Post

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Next Post

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

Next Post

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In