Rabu, Oktober 8, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis Bebas dari Penjara

redaksi by redaksi
2021-10-06
in Hukum, Nasional
0
Eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis Bebas dari Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) ustaz Ahmad Sabri Lubis hari bebas dari penjara. Ustaz Sabri tidak sendiri, ada empat ustaz lainnya yang turut bebas pada hari ini.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, ldrus Alias Habib ldrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi.

Related posts

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07

“Insyaallah pada hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas,” kata Tim Advokasi Ulama Aziz Yanuar melalui keterangannya kepada media, kemarin.

Kebasan eks FPI tersebut karena telah berakhir masa penahanannya, sebagaimana sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengutip video yang viral, mereka semua langsung menuju Parung, Bogor, Jawa Barat. Ke pesantren Annur Pimpinan ustaz Sabri Lubis.

Turut serta dalam penjemputan pembebasan kelimanya, ustaz Slamet Maarif dari Persatuan Alumni 212 dan ustaz Haikal Hassan.

Seperti diketahui, sebelumnya Penyidik Polda Metro menetapkan kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pada pertengahan November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, mereka divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 27 Mei 2021.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #EksFPI#Hukum#Nasional#SabriLubis
Previous Post

KPRMI Bersama BEM se-Jakarta Dukung Program Pemerintah terkait Perlindungan Sosial

Next Post

Kemhan Ikuti Pertemuan Virtual The 16th Indomalphi JWG on TCA

Next Post
Kemhan Ikuti Pertemuan Virtual The 16th Indomalphi JWG on TCA

Kemhan Ikuti Pertemuan Virtual The 16th Indomalphi JWG on TCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

2025-10-07
Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

2025-10-05
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

2025-10-05
GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

2025-10-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGKAP Berhasil Mendampingi 21 AKP KW Awindo 2A Korban Dugaan Penyekapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In